Batamclick.com, Batam - Kapal Republik Indonesia (KRI) Jhon LIE-358 berhasil mengamankan kapal Motor Tanker (MT) Strovolos bendera Bahamas di perairan selatan PP Anambas pada posisi 01° 45’ 42° LU - 105° 47’ 48” BT yang termasuk dalam wilayah laut teritorial Indonesia. Sebanyak 19 orang ABK Warga Negara Asing (WNA) berikut Nahkoda dibawa ke Markas Komando (Mako) Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam, Tanjungsengkuang.
Kapal MT Strovolos yang bermuatan CRUDE OIL GROSS BBLS (minyak mentah) sebanyak 297.686.518 ribu barel (Gross Bbls) itu diduga melakukan tindak pidana pelayaran Lego Jangkar di perairan Pulau Anambas tanpa izin otoritas Syahbandar (panglima pangkalan atau kepala pelabuhan) setempat.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksamana Muda (Laksda) TNI Arsyad Abdullah, mengatakan saat itu KRI Jhon LIE-358 sedang melakukan patroli di Perairan Anambas dan menemukan kapal yang sedang melakukan Lego Jangkar di perairan teritorial Indonesia.
“Kapal itu adalah MT Strovolos (setelah didekati) berbendera Bahamas GT 28.546,” ujar Laksda TNI Arsyad Abdullah didampingi
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlatamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Indarto Budiarto serta Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri saat Konferensi Pers di Mako Lanal Batam, Selasa (24/8/2021) sore.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Arsyad, kapal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Pelayaran pasal 317 undang-undang no. 17 tahun 2008, tentang pelayaran (nahkoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,( Dua Ratus Juta Rupiah).
“Dugaan awal kapal MT Strovolos GT 28.546 melakukan pelanggaran UU Pelayaran, sehingga dikawal menuju Mako Lanal Batam,” ujar Arsyad.
Sementara, Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlatamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Indarto Budiarto, mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan surat perintah yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dilaporkan kepada Kejaksaan.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, benar bahwasanya kapal tersebut melakukan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran. Ini berjalan terus, dan sekarang sudah penyerahan tahap pertama (I)," terang Indarto.
Saat ini berkas, kata Indarto, sudah diserahkan ke Kejaksaan, kita tinggal menunggu hasilnya. Apabila nanti P-21 (berkas sudah dinyatakan lengkap), dilanjutkan dengan penyerahan tahap kedua (II) yakni menyerahkan tersangka berikut dengan barang buktinya (BB).
" Selain mengamankan barang bukti kapal MT Strovolos, pihaknya juga mengamankan muatan Crude Oil sebanyak 297.686.518 ribu barel," ungkap Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri.
Dikatakan Sumantri, yang ditetapkan sebagai tersangkanya ialah Nahkoda kapal MT Strovolos, yang merupakan WNA asal Bangladesh, Namanya Sazzedeen S.M.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas-berkas dokumen terkait muatan barang yang dibawa kapal MT Strovolos.
“Sementara ada (masih dalam penyelidikan). Apakah ini benar-benar asli atau palsu (dokumen muatan). Jadi, kami masih mempelajari,” terang Danlanal Batam.
Adapun muatan tersebut dibawa dari negara Thailand. Sementara pihaknya belum mengetahui pasti barang muatan minyak mentah itu akan dibawa menuju ke daerah mana. Namun menurut histori perjalanan kapal MT Strovolos tersebut, sudah sempat masuk ke negara Singapura.
“Barang ini dibawa dari Thailand, namun tujuan kita belum tahu pasti. Karena histori dari gerakan kapal ini (MT Strovolos) sudah sempat bersandar di Singapura. Kemudian keluar lagi ke Perairan Anambas (Lego Jangkar),” tutup Sumantri.