Lima Komplotan Maling Dibekuk Polda Kepri

 


Batamramah.com, Batam - Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Batam pada Rabu (8/9/2021).


Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.SIK, M.Si didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry dan Kasubdit III Kompol Andri Kurniawan saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Kamis (9/9/2021) siang.


" Penangkapan kelima tersangka ini berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polsek dan SPKT Polda Kepri," ujar Harry.


Dikatakan Harry, lima orang pelaku diamankan di 5 (lima) Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan 5 (lima) korban. Ini merupakan kasus curat pada akhir bulan Agustus sampai Minggu pertama 8 September 2021.


"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku inisial RR dan RY di daerah Nagoya, pada Rabu (8/9/2021)," terang Harry.


"Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka mencoba untuk melarikan diri sehingga petugaa lakukan tindakan tegas dan terukur," sambung Harry.


Harry juga mengatakan, dari hasil pengembangan, tim kembali melakukan penangkapan terhadap 3(tiga) orang tersangka lainnya.


"Ketiga tersangka tersebut inisial RS, MI, dan OP. Kelima tersangka ini merupakan satu kelompok saat melakukan aksi curat," ungkap Harry.


Kelima tersangka ini, Lanjut Harry, merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian.Tersangka inisial RR, RY, dan RS merupakan resedivis curat dan merupakan pemain lama, sementara MI dan OP merupakan resedivis penadah.


Sementara Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry menjelaskan,dari kelima tersangka ini, otak pelakunya ialah RR, dan RY.


"Otak pelakunya ialah RR dan RY. Tersangka RR lakukan aksi 5 (lima) kali, dan RY lakukan aksinya 2 (dua) kali, dan mereka lakukan aksinya berulang kali," ujar Jefry.


Modus yang mereka lakukan ialah melakukan pengamatan terhadap perumahan-perumahan atau lokasi yang memungkinkan untuk melakukan aksi kejahatannya.


"Setelah mereka yakin dan merasa aman di lokasi, mereka langsung melakukan pencuriannya pada malam hari," tutur Jafry.


Atas tindak pidana curat yang dilakukan kelima tersangka, dikenakan pasal 363 dan 365 dengan ancaman 9 (sembilan) tahun penjara dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 ayat 1 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama