Polri Pastikan Kasus Penistaan Agama dengan Tersangka Muhammad Kece Tetap Diproses

 


Batamramah.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan penyidikan kasus dugaan pidana penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kece tetap berjalan.


Argo mengatakan penganiayaan yang menimpa Muhammad Kece tak menghalangi proses penyidikan terhadap dugaan pidana penistaan agama.


"Penanganan perkara tetap lanjut, ditangani oleh Siber Bareskrim Polri tetap berjalan," kata Argo, dikutip dari Antara, Selasa (21/9/2021).


Argo menuturkan, penyidikan perkara penodaan agama berjalan bersamaan dengan penyidikan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kece.


Namun Argo tidak merinci sampai di mana penyidikan perkara penistaan agama yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri itu berlangsung.


Argo juga tak merinci jumlah saksi yang diperiksa, termasuk sejauh mana Polri telah meminta keterangan dari Muhammad Kece.


"Terkait perkara pemukulan, penyidik lanjutkan juga, sama sama Polri lakukan sama sama," ujar Argo.


Seperti diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.


Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/8/2021) di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.


Muhammad Kece kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8/2021).


Namun, di malam pertama menempati kamar sel isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece dianiaya oleh sesama tahanan. Selain dianiayaa, Muhammad Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku.


Muhammad Kece lantas membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal 26 Agustus.


Dalam laporan tersebut, nama terpidana kasus suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, masuk dalam daftar terlapor.


Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Hingga kini sudah ada 13 saksi yang diperiksa termasuk Muhammad Kece sebagai pelapor dan Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.


Divisi Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri yang bertugas sebagai penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin hingga terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece.


(dekk)


sumber: kompas.com

Lebih baru Lebih lama