Polisi Gerebek Tempat Penampungan TKI Ilegal di Bengkong, Satu Orang Diamankan

 


Batamramah.com, Batam - Kepolisian Polsek Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau menggerebek lokasi yang diduga dijadikan sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. 


Dari penampungan, polisi menemukan satu orang calon PMI dan seorang tersangka calo atau makelar yang hendak mengirim para PMI ke negara Malaysia.


Dilokasi penampungan yang berada di kawasan Bengkong Sadai tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang wanita muda berumur 20 tahun yang akan dikirim sebagai PMI ilegal.


Selain itu, petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FF alias M (40 tahun) yang mengurus dan memberangkatkan PMI tanpa bekal dokumen perjalanan lintas negara yang resmi atau secara ilegal.


Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, tersangka FF alias M mengaku sudah beberapa kali menampung dan memberangkatkan PMI secara ilegal ke Malaysia. Para calon PMI berada di penampungan, sambil menunggu proses keberangkatannya melalui pelabuhan resmi.


“Dari pengungkapan ini, kami menahan 1 orang tersangka dengan seorang korban perempuan yang diketahui berasal dari dari Palembang, Sumatera Selatan," terang Rizqy.


" Pelaku mengaku sudah beberapa kali memberangkatkan PMI ke Malaysia secara ilegal, sejak 2019,” sambung Rizqy kepada awak media, Jumat (16/6/2023).


Pengungkapan ini, kata Rizqy, diawali dengan adanya laporan informasi yang diterima polisi tentang adanya tempat penampungan PMI ilegal yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kompleks Nitinegara, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Kamis kemarin.


Atas laporan tersebut, lanjut Rizqy, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan dan pendalaman. 


Pelaku menjanjikan calon korban yang dikirim untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (ART) ilegal di Malaysia lewat Batam melalui pelabuhan resmi sebagai rencana transitnya.


“Dari penangkapan ini, FF atau M berperan sebagai pemberi fasilitas tempat penampungan, tiket pesawat dari Palembang-Batam, penyedia kebutuhan calon PMI ilegal, pengurus atau penanggungjawab keberangkatan dan perekrut,” bebernya.


Kini, terduga pelaku itu telah ditahan di Mapolsek Bengkong. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel (HP), lembaran booking tiket dari Palembang-Batam, dokumen pemesanan tiket travel dan lainnya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Juncto (Jo) Pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Lebih baru Lebih lama