Kapolda Banten Janji Tindak Tegas Polisi Banting Pendemo Mahasiswa

 


Batamramah.com, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho telah bertemu dengan mahasiswa yang dibanting oleh polisi saat unjuk rasa. Rudy menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menindak tegas polisi itu.


"Atas nama Polda Banten, saya meminta maaf kepada adek Faris dan ayahanda yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum Polresta Tangerang pada saat pengamanan aksi unjuk rasa. Kami pastikan ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten," kata Rudy dalam keterangan yang didapat detikcom dari Humas Polda Banten, Rabu (13/10/2021).


Rudy bertemu dengan korban, M Faris Amrullah, dan orang tuanya di Polresta Tangerang. Dia ditemani oleh Kabidpropam Polda Banten KBP Nursyah Putra dan Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.



Selain itu, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro telah membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Mulia Tigaraksa, sekitar 15.00 WIB. Dikabarkan bahwa Faris berada dalam kondisi baik.


"Kami bertanggung jawab penuh atas kesehatan Faris dengan membawa Faris ke rumah sakit untuk pengecekan fisik, dalam, dan toraks. Alhamdulillah hasilnya riksa fisik baik, kesadaran composmentis atau sadar penuh dan suhu badan normal. Terhadap Faris telah diberikan obat-obatan dan vitamin," kata Wahyu.



Kronologi Kejadian


Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan kronologi unjuk rasa mahasiswa yang berujung salah satu oknum polisi membanting mahasiswa tersebut. Wahyu mengatakan ini bermula ketika mahasiswa memaksa menemui Bupati Tangerang.


"Ketegangan terjadi saat tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan dari elemen mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat, kebetulan Bapak Bupati sedang melaksanakan kegiatan HUT sehingga tidak bisa menemui," jelas Wahyu dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (13/10/2021).


Selanjutnya, Wahyu menjelaskan massa unjuk rasa terus meminta untuk bertemu dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Saat itulah kericuhan terjadi.



Polisi dan mahasiswa pendemo terlibat aksi dorong-dorongan. Polisi kemudian mengamankan satu orang yang diduga menjadi provokator.


"Namun dari pihak mahasiswa tetap mengotot untuk bisa bertemu dengan Bupati dan harus Bupati yang menemui yang bersangkutan (mahasiswa) sehingga dari situlah terjadi dorong-mendorong sehingga kondisi kita amankan satu orang awalnya yang memprovokasi mahasiswa," sambungnya.


Kericuhan pun tak terelakkan. Saat itulah terjadi oknum polisi banting pendemo di Tangerang.


"Sehingga terjadilah kericuhan dan timbul salah satu dari korban atas nama MFA," jelas Wahyu.


Wahyu menegaskan aksi tersebut tidak memiliki izin dari Polresta Tangerang, mengingat ini Kabupaten Tangerang masih dalam kondisi PPKM level 3 sampai 18 Oktober 2021.


"Aksi tersebut dipastikan tidak ada surat rencana pemberitahuan yang dibuatkan dari Polresta Tangerang karena saat ini level Polresta Tangerang atau Kabupaten Tangerang masih dalam kondisi level 3 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2021," jelas Wahyu.


Polisi Pembanting Minta Maaf


Seorang oknum polisi inisial NP membanting M Faris atau MFA (21), pendemo mahasiswa di depan Pemkab Tangerang. NP meminta maaf atas aksi 'Smackdown' tersebut.


"Oknum NP sudah meminta maaf secara langsung kepada saudara MFA dan orang tua saudara MFA dan tindakan tersebut bersifat refleks dan tidak ada tujuan mencelakai yang bersangkutan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, (13/10/2021).


Wahyu juga mengatakan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto secara tegas akan menindak oknum polisi banting pendemo di Tangerang itu.


"Kemudian Bapak Kapolda Banten secara tegas akan menindak personel yang melakukan aksi pengamanan di luar standar prosedur dan sudah berjanji langsung kepada korban maupun keluarga korban," jelas Wahyu.


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama