Batamramah.com, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai kurang tepat bila kinerja KPK hanya diukur dengan operasi tangkap tangan (OTT). Dengan itu, Alex menyebut perlu adanya penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum karena masyarakat banyak yang menilai kinerja KPK dari OTT.
"Selain koordinasi upaya pencegahan, pada kesempatan ini, kami juga melakukan koordinasi upaya penindakan karena masyarakat melihat kinerja KPK itu ya dari OTT. Padahal rasanya kurang pas kalau ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi hanya diukur dari banyaknya penindakan," ujar Alex dalam rapat koordinasi dalam penguatan sinergi di Aula Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Senin (4/10/2021).
Alex mengatakan penguatan sinergitas ini merupakan bagian dari tugas KPK dalam melakukan supervisi. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam melaksanakan tugas supervisi KPK melakukan pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Alex memandang penguatan sinergi ini penting dilakukan karena masih banyak ditemukan perbedaan persepsi dalam tindak pidana korupsi. Dia mengatakan bahwa hal yang masih menjadi perdebatan, yakni perhitungan kerugian negara.
"Salah satu yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini adalah terkait perhitungan kerugian negara. Kami menyarankan tidak perlu dilakukan audit berkepanjangan. Cukup BAP hasil justifikasi penyidik dan ahli BPK atau BPKP," kata Alex.
Dalam rapat tersebut, hadir Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, pejabat utama Polda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bali, Perwakilan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bali, serta beberapa Kapolres wilayah Bali. Putu Jayan menyampaikan bahwa saat ini terdapat 74 personel yang tersebar di seluruh wilayah Bali untuk menangani tindak pidana korupsi.
Walau sedikit, dia memastikan seluruh personil yang bertugas akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani.
"Selama 5 tahun terakhir, total jumlah kasus tipikor yang telah selesai sebanyak 119 kasus dari total 273 kasus. 154 kasus masih proses sidik," ujar Putu.
Putu juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang dia rasakan di Polda Bali. Salah satunya yakni proses pelaksanaan audit yang membutuhkan waktu cukup lama yang terkadang mencapai satu tahun anggaran.
Selanjutnya, Putu sepakat terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Bali. Pihaknya berharap forum-forum koordinasi dan kerja sama akan memperkuat sinergi antara jajarannya dan segenap pemangku kepentingan.
"Kemudian yang perlu juga ditingkatkan dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi untuk di wilayah Polda Bali melalui forum kerja sama ini dengan memperkuat sinergitas moral aparat pemerintah dalam melakukan sosialisasi bersama dengan APIP, seperti tadi sama-sama kita saksikan terkait forum penyuluhan antikorupsi dan komite advokasi daerah," kata Putu.
Sementara itu, Kajati Bali Ade T Sutiawarman menyebut kerja sama antara APH di Provinsi Bali sudah berjalan dengan baik. Pihaknya memastikan akan terus meningkatkan kerja sama tersebut serta mendukung KPK dalam upaya implementasi langkah-langkah strategis pencegahan korupsi, terutama terkait upaya penertiban dan penyelamatan aset pemda, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
"Selama Januari sampai dengan September 2021 terdapat eksekusi denda dan penyelamatan keuangan negara se-Provinsi Bali di antaranya melalui tahap penyidikan dan penuntutan mencapai total Rp 738 juta. Untuk denda mencapai Rp 100 Juta. Uang pengganti sejumlah Rp 598 juta. Uang rampasan hasil lelang sebesar Rp 619 juta," terangnya.
Menambahkan, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Mohamad Hatta dalam sambutan tertulis menyampaikan terima kasih dan menyambut baik inisiatif pimpinan KPK yang menyelenggarakan rakor sesama penegak hukum. Menurutnya, APH perlu bekerja keras dalam pemberantasan korupsi karena merupakan permasalahan global yang menjadi ancaman dan dapat mengakibatkan rapuhnya stabilitas dan keamanan negara serta menghambat pembangunan.
Walaupun kewenangan, peran dan fungsi dari masing-masing APH berbeda-beda namun memiliki tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi. KPK tentu berharap kolaborasi dan sinergi yang dibangun ini dapat menjadi satu langkah perbaikan bersama dan keberlanjutan upaya pencegahan korupsi khususnya di wilayah Provinsi Bali.
(dekk)
sumber: detik.com