Saling Mengklaim, PT Millenium Layangkan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Batam

 



BATAMRAMAH.COM-Kuasa hukum PT Millenium Investment melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam terhadap PT. Sentral Leejaya Costpati, Pada hari Rabu(27/10/2021) atas dugaan  terkait sengketa lahan.


Supriyadi, S. HI., MH sebagai kuasa hukum dari PT. Melenium Investment dan PT. Nusantara Jaya mengatakan, lahan seluas 31.132 M2 yang terletak di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong Kota Batam Provinsi Kepri ini sudah bersertifikat atas nama klien nya.



"Sebelum pengembangan kita sudah duluan  mendapatkan hak pengelolaan dari BP Batam dan sudah bersertifikat."ujar Supriyadi kepada Batamramah.com

melalui sambungan seluler, Selasa (26/10/2021).


Namun, Supriyadi mengungkapkan, 

belakangan ini, ada lagi pemohon dari perusahaan lain yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka dan juga mendapat izin dari BP Batam.


“Sebelum mendapatkan hak pengelolaan itu, kita sudah sepakat dengan pemohon baru bahwa apabila dikemudian hari terdapat selisih mengenai batas, maka batas kita lah yang dianggap benar. Artinya yang perusahaan lain mengikuti ukuran kita."ungkapnya.


Supriyadi juga menyayangkan dengan adanya pihak lain yang mencoba untuk memprovokasi dengan memagar membokar jalan, menurutnya saat ini belum ada putusan dari pengadilan.


"Selama ini bukan tidak membela kepentingan warga, akan tetapi kita mengedepankan  kedekatan secara persoasif, kita mengupayakan untuk bernegosiasi duduk bareng, kerena jalan ini untuk kepentingan umum, nantinya juga akan digunakan bersama-sama."jelasnya.


Sementara itu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota batam akan melakukan mediasi dengan mengedepankan win-win solution kepada kedua belah pihak.


"Selaku pemerintah kami upayakan mediasi. Dengan mengedepankan win-win solution. Kami akan berkolaborasi dengan BP untuk memberi solusi,"Ucap Makmur Siboro, kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota batam.


Ia mengatakan Solusi terbaik yang disepakati nantinya akan dituangkan dalam kesepakatan bersama, dalam bentuk akta perdamaian.


"Bila perlu dibuatkan akta perdamaian, Kita tunggu saja,"pungkasnya.(Rin)

Lebih baru Lebih lama