Gugatan AD/ART Ditolak MA, Kubu Moeldoko Bakal Kembali Gugat PD

 



Batamramah.com, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kubu Moeldoko menegaskan akan kembali menggugat terkait perubahan nama pendiri PD.


"Kami saat ini sedang mempersiapkan gugatan atas perubahan nama pendiri PD oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono). Dan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat. Kami tetap berjuang untuk mengembalikan PD pada marwah, dan pendiri PD," kata Hencky Luntungan, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).


Hencky merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat (PD) sekaligus penggagas kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai ketum. Hasil KLB PD sendiri telah ditolak pemerintah.


Terkait ditolaknya gugatan AD/ART Demokrat oleh Yusril Ihza Mahendra (YIM) selaku kuasa hukum eks kader Demokrat, Hencky tak terima. Menurutnya, MA bukan menolak tapi hanya mengembalikan berkas untuk dilengkapi kembali.


"Dalam analisis kami, adalah secara personil Prof YIM diuji kemampuan analisis dalam argumentasi hukum dengan melengkapi berkas formil sesuai dasar gugatan untuk JR. Kami berkeyakinan pihak MA secara langsung atau tidak langsung ingin menguji kapasitas dan kredibilitas penguasaan materi formil dari sisi hukum kepada Prof YIM...," ucapnya.


Dengan demikian, lanjutnya, MA meminta untuk melengkapi berkas formil yang di butuhkan, agar segala kemampuan Yusril dalam bidang hukum tata negara bisa dikeluarkan untuk menjadi dasar batu uji JR.


"Dengan demikian di antara para ahli hukum akan mendapatkan berbagai pelajaran berharga dari Prof YIM dan MA, khususnya bidan hukum tata negara. Sehingga pertarungan para ahli hukum tata negara menjadi pertarungan terbuka untuk pembelajaran sistem politik dan demokratisasi di Republik Indonesia," ujarnya.


Lebih lanjut, dia menyebut JR sesuatu yang baru untuk membuka tabir kehidupan sistem politik dan partai politik di Indonesia. Hanya kebetulan yang menjadi pintu masuk adalah Partai Demokrat.


"Sebagai pendiri PD, kalah atau menang bagi kami pendiri PD adalah kaca mata hukum dan sistem politik, meski demikian tentunya kami tidak akan pernah mundur sebagai pendiri PD, walaupun keputusan pengadilan.. seandainya akan memperkuat kubu Cikeas yang merampok PD, dan menyingkirkan kami dari rumah politik kami. Ini mungkin subjektivitas kami yang berandai-andai," imbuhnya.


MA Tolak Permohonan JR AD/ART Demokrat


Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pemohon memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.



"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (9/11/2021).


Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.


Adapun majelis terdiri atas ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.


"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," kata Andi menerangkan alasan majelis tidak menerima judicial review itu.


Berikut ini alasan lainnya:


1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.


(dek)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama