Sidang Paripurna DPD Bahas Hak Guru Honorer hingga Review UU Pemilu

 



Batamramah.com, Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTKH) DPD RI meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).


 Tujuannya adalah mengangkat guru honorer yang berusia lebih dari 40 tahun menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes dengan masa pengabdian minimal 15 tahun.


Rekomendasi atau permintaan tersebut dibacakan oleh Ketua Pansus GTKH DPD RI, Tamsil Linrung dalam Sidang Paripurna Ke-6 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.


"Afirmasi ini penting, sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah menyisihkan hampir separuh hidupnya mendidik generasi bangsa meski negara memperlakukan mereka di luar batas kewajaran," ujar Tamsil dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).



Adapu, Pansus GTKH DPD RI juga menyampaikan rekomendasi lain, seperti isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya terhadap pelanggaran hak-hak guru honorer.


"Komnas HAM telah melaporkan sejumlah temuan terindikasi pelanggaran HAM atas guru honorer kepada Presiden. Namun, Presiden belum merespon laporan tersebut," lanjut Tamsil.


Selanjutnya, Pansus GTKH juga berharap Presiden menginisiasi rancangan grand design atau blue print tentang guru. Hal itu dijelaskannya dapat memetakan seluruh persoalan guru di Indonesia, baik kebutuhan, sebaran, jenjang karir, kesejahteraan, dan semua hal terkait guru dari hulu ke hilir.


Ia juga menyebutkan perlunya peraturan yang menjadi dasar hukum guru honorer. Karena pelaksanaan program PPPK tidak serta merta dapat menampung atau menerima seluruh guru honorer.


"Artinya, dalam beberapa tahun ke depan, eksistensi guru honorer masih akan ditemui di lapangan, sementara UU yang ada saat ini tidak lagi mengenal istilah guru honorer," jelasnya.


Hal itu juga ditujukan pada Kemendikbud Ristek yang dianggap perlu mengevaluasi program PPPK dengan menyesuaikan passing grade atau nilai ambang batas yang dinilai terlalu tinggi.


"Presiden dan kementerian terkait sebaiknya merevisi aturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan upaya mensejahterakan guru dan memperjelas status guru honorer menjadi ASN," papar dia.


"Tak kalah penting alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBN harus mendapatkan prioritas untuk pemenuhan kesejahteraan guru," sambungnya.


Pansus GTKH juga meminta pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer dituntaskan pada tahun 2023 mendatang. Diketahui Pansus GTKH lahir oleh keprihatinan DPD RI terhadap kondisi sebagian guru dan tenaga kependidikan di tanah air. Terutama mereka yang masih berstatus tenaga honorer serta memiliki masa bakti yang sudah cukup lama.


Judicial Review Undang-Undang Pemilu


Dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-6 tersebut, DPD RI juga mendukung Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Upaya tersebut diharapkan membuat sistem pemilihan umum menjadi lebih baik, bermartabat dan berkeadilan.


Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan 3 Wakil Ketua DPD RI yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamudin.


"Mencermati adanya gerakan masyarakat untuk memberikan perbaikan terhadap sistem pemilihan umum yang lebih baik, bermartabat dan berkeadilan melalui Judicial Review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DPD RI mendukung gerakan dimaksud," kata Nono Sampono.


Selain itu, DPD RI juga mendorong Pemerintah dan DPR mengusulkan kembali revisi UU Pemilu menjadi prioritas Prolegnas 2022. Mengingat RUU tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dicabut dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021 oleh DPR RI.


"DPD RI mendorong adanya perbaikan sistem pemilu dan Pilkada secara lebih menyeluruh. Selama ini pelaksanaan pemilu masih banyak terjadi permasalahan di lapangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan regulasi," ujarnya lagi.


Perbaikan sistem Pemilu, penting untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Tentunya akan menghasilkan para wakil rakyat, wakil daerah dan pemimpin pemerintahan yang baik bagi bangsa Indonesia.


Dalam sidang disepakati juga Pimpinan DPD RI akan bersurat kepada Presiden dan DPR RI untuk menindaklanjuti beberapa hambatan dalam proses legislasi. Khususnya RUU usul inisiatif DPD yang masuk dalam prioritas prolegnas yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang BUMDes.


"Ini akan kita desak lagi mengingat Surat Presiden terkait dua RUU tersebut telah keluar namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembahasan," pungkasnya.


(dekk)


sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama