Batamramah.com, Karimun — Tim Satgas Intelmar Koarmada I bersama Tim Quick Response Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil mengamankan sebuah kapal kargo kayu, KM Dolphin GT 22, di perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, Jumat (26/12/2025) malam.
Kapal yang berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun tersebut dihentikan dan diperiksa (Henrikkan) pada pukul 20.10 WIB di titik koordinat 0 53' 35.94 ′′LU – 103∘24′14.7888 ′′ BT,, tepatnya di depan kawasan PT Timah.
Pelanggaran Dokumen Pelayaran
Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh Agustiono ini kedapatan melanggar aturan administrasi pelayaran. Petugas menemukan ketidaksesuaian pada daftar kru (Crew List), di mana data Kepala Kamar Mesin (KKM) tidak sesuai dengan personel yang ada di atas kapal.
Atas temuan ini, kapal diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 Ayat (2) jo Pasal 302 Ayat (1). Pelanggaran tersebut terancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp400 juta.
Keadaan menjadi lebih serius saat petugas melakukan penggeledahan mendalam di atas kapal. Tim menemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng yang di dalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram.
Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita sejumlah alat isap (bong) serta dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai. Akibat temuan ini, tiga orang terduga pelaku kini harus berhadapan dengan hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasca-penangkapan, KM Dolphin beserta nakhoda dan 4 ABK segera ditarik ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga stabilitas keamanan laut dan menegakkan hukum di wilayah perairan strategis Kepulauan Riau, terutama dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur laut.

