KPK Duga Kerugian Negara di Kasus Lahan SMKN 7 Mencapai Rp 10,5 M



BATAMRAMAH.COM - KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pengadaan lahan untuk SMKN7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Dalam perkara ini, KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 10,5 miliar.

"Sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 10,5 M," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP), swasta Agus Kartono (AK), dan swasta Farid Nurdiansyah (FN).

Sementara itu, Alexander menyebut Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah telah menerima uang tersebut. Agus Kartono diduga menerima uang senilai Rp 9 miliar, sementara Farid Nurdiansyah menerima uang senilai Rp 1,5 miliar.

"AK menerima sejumlah sekitar Rp 9 miliar, FN menerima sejumlah sekitar Rp 1,5 miliar," katanya.

Akibat perbuatannya, Ardius, Agus dan Farid disangkakan melanggar Pasal ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

3 Tersangka Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel

KPK telah menetapkan tersangka di kasus korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Tersangka dalam kasus ini berjumlah 3 orang.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka AP (Ardius Prihantono) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten; AK (Agus Kartono) selaku pihak swasta; dan FN (Farid Nurdiansyah) sebagai pihak Swasta," ujar Wakil Ketua KPK Alexender Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/4).

Sebelumnya, KPK menyebut Ardius melakukan survei tanah untuk pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Dalam survei itu, Ardius tidak membuat berita acara survei.

Kemudian, Ardius ditunjuk menjadi Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah untuk Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAn dan SMKN Provinsi Banten. Pada Desember 2017, dia menerima laporan soal Tanah Pengganti milik Sofia M Sujudi Rassat senilai Rp 2,9 juta/m persegi.

KPK menyebut tanah tersebut ternyata mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari jalan lainnya yang tertutup tembok warga. Serta, Ardius tidak memaparkan penilaian itu di hadapan tim koordinasi.

Alexander menyebut Ardius telah memproses dan menandatangani lebih dulu dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 7 Tangerang Selatan dan kuitansi diatasnamakan Agus Kartono senilai Rp 17,8 miliar. Namun proses ganti rugi tersebut tidak dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak yaitu pemilik tanah.(syt) 

sumber:detikcom

Lebih baru Lebih lama