3 Jaksa Gadungan Penipu Rp 2,2 M Segera Disidang



BATAMRAMAH.COM - Berkas tiga tersangka jaksa gadungan penipu Rp 2,2 miliar dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Ketiga tersangka tersebut segera disidangkan.

"Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik pada Kepolisian Resor (Polres) Malang atas nama 3 orang Tersangka yang terkait dalam Tindak Pidana Penipuan dengan mengaku atau mengatasnamakan jaksa atau pegawai atau oknum Instansi Kejaksaan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke JPU tersebut adalah inisial FRA, DTM, dan RP. Ketiganya ditahan 20 hari ke depan di rutan Polres Malang, saat ini tim kejaksaan akan menyusun berkas dakwaan untuk segera menyidangkan perkara tersebut.

"Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Negeri Malang," imbuh Ketut.

Tersangka FRA dan DTM dikenakan Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, sedangkan untuk tersangka RP dikenai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim Kejaksaan Agung menangkap 3 orang tersangka penipuan yang mengaku oknum kejaksaan di Yogyakarta. Ketiga tersangka diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Kamis 17 Maret 2022 karena ketiganya diduga terlibat dalam melakukan penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai Jaksa.

Ketiga tersangka itu juga menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan. Akibat perbuatan tersangka merugikan korban sekitar Rp 2.200.000.000 (miliar).(syt) 

sumber:detikcom

Lebih baru Lebih lama