Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok Segera Disidang



BATAMRAMAH.COM - Berkas kasus ayah di Depok yang memerkosa anak kandung berusia 11 tahun telah lengkap (P21). Kasus tersebut akan segera disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Andi Rio R Rahmatu, mengatakan barang bukti beserta tersangka sudah dilakukan tahap dua pada Selasa (17/5) kemarin.

"Telah dinyatakan lengkap oleh teman-teman jaksa penuntut umum atau penyidik telah menerima berkas perkara dan telah P21," kata Andi Rio dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Tiga jaksa telah ditunjuk untuk menjadi penuntut umum, yakni Adhi Prasetya Handono, Hengki Charles Pangaribuan, serta Alfa Dera. Atas perbuatan bejatnya, tersangka terancam pidana hukuman 20 tahun bui.

"Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini, bahwa tersangka juga dapat terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Dia mengatakan tersangka dalam melakukan aksinya sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam.

"Adapun modus operandinya melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada anak korban. Pelaku mengakui ancamannya dan membenarkan terkait barang bukti," ungkap Andi.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelaku ditangkap pada Senin (28/2) lalu. Pelaku mengakui memperkosa sebanyak 4 kali. Sedangkan pihak korban menyebut pelaku memperkosa lebih dari 20 kali.(syt) 

sumber:detikcom

Lebih baru Lebih lama