Terdakwa Kasus Penipuan Emas Skema Ponzi Rp 1 T Dituntut 17 Tahun Bui!



BATAMRAMAH.COM - Terdakwa kasus penipuan emas skema Ponzi Rp 1 triliun, Budi Hermanto, dituntut 17 tahun penjara. Budi juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.

"JPU menuntut Terdakwa Budi Hermanto 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," ujar pengacara korban penipuan, Rasamala Aritonang, kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Selain itu, jaksa meminta hakim mengembalikan aset Budi yang pernah disita sebelumnya kepada 22 orang korban. Rasamala mengapresiasi tuntutan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang itu.

"Kami apresiasi tuntutan agar aset terdakwa yang disita dikembalikan pada korban, khususnya 8 orang korban yang kami dampingi. Sebelumnya, kami menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP atau Gugatan Penggabungan Ganti Kerugian sebagai upaya untuk memulihkan kerugian korban," kata Rasamala.

Rasamala berharap majelis hakim dapat mengabulkan tuntutan jaksa dan permohonan para korban. Dia berharap hakim menjatuhkan vonis dengan adil dan setimpal dengan perbuatan Budi.

"VISI LAW OFFICE berharap majelis hakim dapat memperkuat upaya membangun praktik penegakan hukum yang meletakkan korban pada posisi penting dan tidak terabaikan. Apalagi sejak awal ruang yang cukup besar telah diberikan majelis hakim pada korban untuk membuktikan kerugian yang diterima, menguji saksi yang diajukan oleh terdakwa hingga mengajukan bukti-bukti tambahan dan mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan," ucapnya.

Persidangan ini akan dilanjutkan pada Senin (30/5) dengan agenda penyampaian nota pembelaan terdakwa.

Duduk Perkara

Perkara ini berawal saat Budi Hermanto membeli emas sejumlah orang serta menjanjikan keuntungan tinggi dengan pembayaran bilyet giro atau cek. Budi Hermanto menawarkan jangka waktu pembayaran bilyet giro yang bunganya makin lama makin tinggi.

Ternyata lama-kelamaan Budi Hermanto tidak menepati janjinya. Budi Hermanto diduga memutar uang dari investor baru ke investor lama.

Untuk jeratan pidananya, diketahui Budi Hermanto dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).(syt) 

sumber:detikcom

Lebih baru Lebih lama