3 Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditangkap




BATAMRAMAH.COM,Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga selebritas Nirina Zubir. Penetapan tiga tersangka baru ini berdasarkan fakta dalam proses persidangan terhadap lima tersangka sebelumnya.


"Penyidik Subdit Harda melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk persidangan ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (13/7).


Ketiga tersangka ini yakni Moch Syaf Alatas (MAS), Ahmad Efrilliatio Ordiba (AEO) serta Cito (C). Ketiganya memiliki peran yang berbeda.


Tersangka MAS berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No.5774/Srengseng pemegang hak atas nama Vinta Kurniawaty menjadi pemegang hak atas nama Riri Khasmita.



Riri Khasmita diketahui merupakan mantan asisten rumah tangga keluarga Nirina. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.


Kemudian, tersangka AEO adalah seorang pegawai BRI yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.


Lalu, tersangka C berperan membuat surat kuasa palsu, membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara, dan menerima uang pembagian hasil.


Selain ketiga tersangka baru, polisi juga menetapkan Ray Alexander Putra (RAP) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia turut membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat tanah.


"DPO Ray Alexander Putra masih dalam pengejaran," ujar Zulpan.


Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.


Sebagai informasi, selebritas Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah dengan nilai kerugian hingga Rp17 miliar.


Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.


Lalu, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.


Kelima tersangka ini masih menjalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Selaku korban, Nirina Zubir juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.


Sumber: CNN Indonesia 

Lebih baru Lebih lama