BATAMRAMAH.COM, BINTAN - Aksi seorang pria yang tinggal di Bintan ini jelas tidak untuk ditiru.
Pedagang buah di Bintan berinisial Uw (48) ini tega berbuat asusila kepada enam anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Aksi asusila di Bintan itu terjadi sejak Mei hingga Juli 2022.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat ungkap kasus menjelaskan, modus operandi tersangka mengajak para korbannya menonton film dewasa menggunakan smartphone.
Kemudian, korban dipaksa melepaskan seluruh pakaiannya untuk dilakukan pelecehan seksual.
"Jadi tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual itu di kosannya. Tersangka melancarkan aksinya dengan mengunci kosan, dan setelah itu memberi uang antara Rp 10 sampai 20 ribu," terangnya di Mapolsek Bintan Utara, Rabu (27/7/2022).
Tidar juga menjelaskan enam korban merupakan anak di bawah umur yang sering membantu tersangka membawakan barang dagangannya.
Setiap korban mengantar dagangannya ke rumah tersangka, di situlah tersangka melancarkan aksinya dari Mei hingga Juli 2022.
Perbuatan tersangka baru terungkap setelah salah satu orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya, dan membuat laporan ke Mapolsek Bintan Utara.
"Setelah laporan diterima, tersangka langsung kami tangkap saat itu juga. Kami menangkapnya saat ngopi di salah satu warung di Tanjunguban pada Jum’at (15/7) malam, " bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU 17 tahun 2016 tentang Perppu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 292 KHUP juncto Pasal 65 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber: TribunBatam