Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP, F-PDIP DRPD DKI: Langkah Positif

 



BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menyoroti Bambang Widjojanto yang mengundurkan diri dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.


Bambang mengundurkan diri karena ingin fokus menjadi kuasa hukum untuk Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan Mardani H Maming, yang terjerat kasus dugaan korupsi.


Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai pilihan Bambang mengundurkan diri merupakan langkah yang positif.


"Kalau memang mengundurkan diri secara permanen, saya kira ini langkah yang positif, gentleman itu mengambil posisi yang profesional betul," paparnya kepada awak media, Kamis (21/7/2022).


Menurut Gembong, jika tetap berada di TGUPP, Bambang bakal tidak fokus memenuhi kewajibannya.


Menurut Gembong, Bambang mengundurkan diri karena tekanan publik yang cenderung tinggi.


Ia menyatakan, Bambang tidak mengundurkan diri karena tekanan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.



"Yang pasti, Bambang Widjojanto hari ini sudah tidak tahan mendapat tekanan publik yang begitu besar, maka pada akhirnya dia mengundurkan diri," ucapnya.


"(Mundurnya Bambang) bukan tekanan dari Pak Anies," imbuh Gembong.


Untuk diketahui, Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta.


Sebelum mengundurkan diri Bambang memilih untuk cuti demi menangani perkara Maming.


"Ya betul (mengundurkan diri). Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di Praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata Bambang pada wartawan, Rabu (20/7/2022).


Maming mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/6/2022).


Bambang menilai, tugasnya menjadi kuasa hukum tidak melanggar aturan selama ia ada dalam masa cuti.


Dalam kode etik advokat disebutkan, seseorang dilarang berpraktek saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu termuat dalam Pasal 3 huruf I.


"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti," kata Bambang.


Selain itu, Bambang juga mengaku ditunjuk PBNU untuk mendampingi Maming dalam praperadilan.


Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama