BATAMRAMAH.COM, BINTAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban, Kabupaten Bintan pada tahun 2018.
Penetapan tiga tersangka kasus korupsi di Bintan ini setelah penyidik Kejari melakukan serangkaian proses pemeriksaan.
Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menuturkan, tiga orang tersangka diantaranya Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Bintan, Herry Wahyu (HW) periode 2018 serta AS (Ari Syafdiansyah) dan SP (Supriatna) warga Tanjunguban.
Ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing.
Seperti tersangka HW selaku Kepala Dinas Perkim Bintan pada tahun 2018 selaku PA kegiatan tidak melaksanakan tugasnya sesuai mekanisme pengadaan lahan TPA.
Sementara tersangka AS dan tersangka SP berperan mencari dan melengkapi dokumen tanah yang dibeli Pemkab Bintan.
“Dari peran masing-masing, penyidik akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” terangnya, Kamis (20/7/2022).
Lanjutnya, selama melakukan penyelidikan hingga ketahap Penyidik an, pihaknya sudah memberikan sebanyak 36 orang saksi serta 3 saksi ahli dari BPKH XII Tanjungpinang, BPKP Kepri dan ahli pengadaan tanah BPN Kepri.
“Jadi ada 36 saksi, dan 3 saksi ahli yang kita periksa dari awal kita melakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka pada saat ini,” terangnya.
I Wayan Riana juga memaparkan bahwa, selama proses penyelidikan dari keterangan tersangka AS mengaku dihubungi tersangka HW pada tahun 2016 terkait rencana pengadaan lahan TPA di Tanjunguban.
Setelah itu, tersangka HW memberitahu kepada tersangka AS soal rencana itu.
“Jadi dari rangkaian rencana dan pertemuan itu, penyidik akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” ungkapnya.
I Wayan juga menyebutkan, bahwa yang membuat pihaknya kuat menetapkan HW sebagai tersangka, dari keterangan salah satu saksi yang sempat mengingatkan HW supaya pengadaan lahan jangan diteruskan.
“Tapi tersangka HW bersikeras untuk melanjutkan pengadaan lahan itu, sehingga dirinya di tetapkan sebagai salah satu tersangka,” jelasnya.
I Wayan Riana menambahkan, atas perbuatan ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: TribunBatam