BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Sepekan lebih sejak Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri, satu kursi pimpinan Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kosong.
Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum juga memilih calon Wakil Ketua KPK untuk kemudian diajukan ke DPR RI.
Sejumlah pihak, terutama pegiat antikorupsi, mewanti-wanti Jokowi agar tidak kembali menunjuk calon pimpinan seperti Lili.
Adapun Lili bukan kali pertama ini diduga melanggar etik. Mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu kerap membuat kontroversi.
Pada kasus sebelumnya, Lili pernah dinyatakan bersalah karena menemui pihak yang sedang berperkara di KPK.
Belakangan, Lili terjerat kasus etik terkait penerimaan tiket nonton MotoGp Mandalika dari pihak Pertamina.
Ia juga disebut mendapat fasilitas menginap di sebuah resort.
Belum selesai kasus itu diproses di Dewan Pengawas KPK, Lili mengundurkan diri. Dewas KPK menyatakan sidang etik gugur karena Lili sudah mengundurkan diri.
Terkait pengganti Lili, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan Presiden Jokowi dan DPR agar tidak mengulangi kesalahan yang sama sehingga meloloskan pimpinan KPK seperti Lili.
"Presiden dan DPR tidak boleh mengulangi lagi kesalahan atau kekeliruan pada 2019," ujar Kurnia ditemui di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jumat (15/7/2022).
ICW meminta Jokowi dan DPR memilih pengganti Lili dengan cermat. Aspek integritas dan independensi calon pimpinan KPK harus dipastikan.
Menurut Kurnia, momentum ini sekaligus menjadi kesempatan Jokowi dan DPR untuk memilih anggota pimpinan KPK yang tepat.
"Momentum hengkangnya Saudari Lili ini harus dimanfaatkan Presiden Jokowi dan DPR untuk meletakkan aspek integritas, independen, dan profesional ketika menunjuk siapa pengganti saudari Lili," ujar Kurnia.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani meminta Jokowi agar tidak terjatuh di lubang yang sama.
Calon pengganti Lili, menurut dia, harus memiliki integritas dan tidak mencari untung dari jabatan yang diduduki.
“Presiden Jokowi dan DPR jangan sampai ‘kejebur’ di lubang yang sama. Calon anggota pengganti yang dipilih harus punya rekam jejak yang jelas di bidang antikorupsi,” ujar Julius.
Sementara itu, peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Zaenur Rohman menyoroti kinerja Panitia Seleksi (Pansel) 2019 yang meloloskan nama Lili ke DPR.
Menurut Zaenur, sejak awal Pansel memang kerap dikritik. Selain karena diduga memberi kuota untuk penegak hukum seperti jaksa dan polisi, Pansel calon pimpinan KPK juga kerap mengabaikan masukan publik.
“Contoh misal masyarakat memberi masukan terkait Firli Bahuri, Firli Bahuri ini punya catatan (dugaan pelanggaran etik) ketika menjadi Deputi Penindakan di KPK,” ucap Zaenur.
Terkait ini, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan meminta maaf kepada publik karena telah memilih Lili sebagai pimpinan KPK pada 2019 silam.
Menurut dia, saat itu Komisi III memilih Lili karena rekam jejaknya.
"Gue sih pertama bilang ya, kita minta maaf ya sudah memilih ibu Lili Pintauli," kata Trimedya saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).
Mencari pengganti Lili
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali FIkri mengatakan, pihaknya menyerahkan sosok pengganti Lili ke Presiden Jokowi dan DPR.
Menurut Ali, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang KPK.
Pasal tersebut menentukan ketika terjadi kekosongan pimpinan, Presiden harus memilih calon pengganti dan mengajukannya ke DPR.
“Terkait pengganti Bu LPS (Lili Pintauli Siregar) tentu kami serahkan sepenuhnya kepada presiden dan DPR,” ujar Ali, Kamis (14/7/2022).
Sehari setelah eks komisioner LPSK itu mundur, Presiden Jokowi mengatakan, pemilihan pengganti Lili sedang diproses.
Menurut dia, calon pimpinan KPK yang baru akan segera diajukan ke DPR.
"Masih dalam proses. Untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli masih dalam proses. Karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tandatangani," ujar Jokowi selepas berdialog dengan petani di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
“Dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya. Kami akan segera mengajukan (penggantinya) ke DPR. Secepatnya," kata Jokowi.
Sumber: Kompas.com