Pemerintah Pastikan Akan Tindaklanjuti Putusan MK Soal Ganja Medis




 BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ganja medis.


Menurutnya, pemerintah akan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap pemanfaatan ganja sebagai keperluan medis dan memaparkannya ketika rapat bersama DPR saat membahas revisi UU Narkotika.


"Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian, sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja dan sebagainya, pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika," kata Edward ditemui di Kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (21/7/2022).


Menurut rencana, pemerintah dan DPR akan kembali membahas revisi UU Narkotika setelah anggota dewan merampungkan masa reses pada 16 Agustus mendatang.


"Persis. Persis. Jadi itu (penggolongan narkotika) akan dibahas sesudah masa reses ini," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, MK menolak uji materi Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.


Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).


“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Rabu (20/7/2022).


MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah.


Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama