Hari Ini, Partai Gelora Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

 



BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Minggu (7/8/2022).


Pendaftaran partai yang dipimpin mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Anis Matta itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB.


"Untuk hari Minggu, ada Partai Gelora akan daftar pada pukul 10.00 WIB," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Idham Holik, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (6/8/2022).


Adapun sebanyak 13 partai politik telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu hingga Sabtu kemarin. Sesuai jadwal tahapan, KPU membuka kegiatan pendaftaran parpol pada 1 hingga 14 Agustus 2022.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, calon peserta pemilu wajib menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen persyaratan secara lengkap. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Hasyim menjelaskan, proses pendaftaran calon peserta pemilu belum masuk tahap verifikasi administrasi. Pada tahap verifikasi administrasi, KPU akan menilai apakah berkas pendaftaran parpol memenuhi syarat atau tidak.


“Jadi sekarang belum sampai pada penilaian apakah dokumennya memenuhi syarat atau tidak, tetapi, baru pada tingkat lengkap atau tidak lengkap,” kata Hasyim, Sabtu.


Saat ini sudah ada 9 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bindang (PBB).


Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.


Sedangkan empat partai lainnya, yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) belum melengkapi dokumen pendaftaran.


Hasyim mengatakan, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran sampai 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.


“Bagi yang sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan parpol bersangkutan dinyatakan didaftar. Jika belum lengkap, KPU akan menginformasikan agar segera dipenuhi," kata Hasyim.


Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama