KPU Ajak Bawaslu Tinjau Proses Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu

 



BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meninjau pelaksanaan verifikasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang dilaksanakan di Hotel Borobudur, Jakarta.


Adapun verifikasi dilakukan usai berkas yang diajukan parpol untuk mendaftar sebagai calon peserta pemilu, sudah masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).


"KPU bersama dengan Bawaslu meninjau kegiatan verifikasi administrasi berbasis Sipol," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Minggu (7/8/2022).


Hasyim berharap, dengan peninjauan ini, Bawaslu dapat mengetahui dan melihat secara langsung proses yang dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi dokumen persyaratan peserta pemilu.


Dia mengatakan, proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berkas yang diserahkan ke KPU telah sah sebagaimana aturan Undang-undang.


"Nanti kalau ada yang dianggap menurut ketentuan peraturan perundang-undangan belum benar atau belum sah, nanti ada kesempatan untuk dilakukan perbaikan, pada masa perbaikan nanti," jelas Hasyim.


Hasyim mengatakan, jika ada partai yang berkasnya dinyatakan belum lengkap, maka KPU akan memberikan kesempatan terhadap partai tersebut untuk melengkapi pemberkasannya sampai masa pendaftaran berakhir, yaitu 14 Agustus 2022.


"Kalau yang belum lengkap, ya ada kesempatan untuk melengkapi sampai 14 Agustus melalui helpdesk KPU," terangnya.


Saat ini sudah ada 14 partai yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Keadilan Persatuan (PKP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bindang (PBB).


Kemudian, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Demokrat.


Sedangkan empat partai lainnya, yakni Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) belum melengkapi dokumen pendaftaran.


Sementara, Partai Gelora baru mendaftarkan diri hari ini dan berkasnya masih dalam tahap pemeriksaan.


Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama