BATAMRAMAH.COM, NATUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna akan memanggil pemilik badan usaha yang masih menunggak dalam membayar iuran BPJS Kesehatan terhadap pekerjanya.
Data Kejari Natuna mencatat, sedikitnya terdapat 73 badan usaha yang belum melunasi atau menunggak untuk pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Natuna, Imam MS Sidabutar saat mengikuti kegiatan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan terkait kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran program jaminan kesehatan nasional.
Menurutnya, pemanggilan terhadap pemilik badan usaha perlu dilakukan agar para pekerja tidak dirugikan.
"Data dari BPJS Kesehatan ada 73 badan usaha yang menunggak iurannya," kata Imam di RM Sisi Basisir, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (15/8/2022).
Imam melanjutkan, pemanggilan itu bertujuan untuk memediasi permasalahan itu agar tidak sampai ke ranah hukum.
Jika sampai ke ranah hukum, para pengusaha akan menerima sanksi baik itu perdata maupun pidana.
"Sesuai dengan UU BPJS Kesehatan, sanksinya bisa berupa sanksi administratif, sanski pidana dan perdata," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Natuna, Muhammad Asyir Annur menjelaskan total tunggakan dari 73 badan usaha itu mencapai Rp 176 juta.
"Rata-rata tunggakan dari badan usaha berkisar Rp 1 juta sampai Rp 5 juta," jelasnya.
Ia menjelaskan, dampak dari tunggakan itu, kartu peserta BPJS Kesehatan para pekerja di badan usaha yang menunggak tersebut ditangguhkan atau tidak aktif.
"Jadi para pekerjanya belum bisa menggunakan jaminan dengan BPJS Kesehatan sampai kewajiban atau tunggakan selesai dibayarkan," tutupnya.
Sumber: TribunBatam