KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

 



BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur periode 2014-2019 Agus Budiarto.


Agus merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Tulungagung.


Dua orang lainnya adalah Adib makarim dan Imam Kambali yang sudah lebih dahulu ditahan.


“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).


Agus akan ditahan mulai 12 hingga 31 Agustus 2022 di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih.


Karyoto mengatakan, kasus suap ini bermula saat pembahasan Rancangan APBD Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2015 macet.


Sebab, perwakilan dari pemerintah dengan DPRD berbeda pandangan. Ketua DPRD saat itu, Supriyono bersama dengan Adib, Agus, dan Imam kemudian meminta uang dengan janji RAPBD tersebut akan disahkan.


Dana tersebut kemudian disebut sebagai ‘uang ketok palu’.


“Adapun nominal permintaan ‘uang ketok palu’ yang diminta Supriyono, Agus Budiarto, Adib Makarim, dan Imam tersebut diduga senilai Rp 1 Miliar,” kata Karyoto.


Selain itu, KPK juga menduga terdapat permintaan uang lain terkait sejumlah kegiatan, termasuk di antaranya mengenai pengesahan APBD Perubahan.


Masing-masing tersangka diduga menerima Rp 230 juta.


Mereka kemudian disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.


Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menyeret mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ke tahanan. Selain itu, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono juga telah ditahan.


Sumber: KOMPAS.com 

Lebih baru Lebih lama