Polisi Buru Bandar Sabu yang Diedarkan Pengedar di Taman Sari




 BATAMRAMAH.COM, JAKARTA - Polisi memburu bandar sabu-sabu yang diedarkan seorang pengedar narkoba berinisial HI (46) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.


Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, HI mendapatkan sabu-sabu yang sudah dikemas menjadi 30 paket siap edar dari seseorang berinisial AG.


Saat ini, penyidik Polsek Metro Taman Sari dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tengah mencari dan mengejar bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.


"Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dari AG dan saat ini dalam pengejaran petugas," kata Rohman, Selasa (9/8/2022).


Menurut Rohman, HI diduga telah bekerja sama sama dengan AG untuk mengedarkan sabu-sabu selama satu tahun terakhir.


Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan HI untuk mengusut tuntas peredaran narkoba tersebut.


"Pelaku mengaku kepada petugas melakukan profesinya sebagai penjual atau pengedar narkoba sudah kurang lebih satu tahun," ungkap Rohman.


Diberitakan sebelumnya, HI ditangkap jajaran Polsek Metro Taman Sari di kawasan Jalan Raya Lodan, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.


Sebanyak 30 paket sabu-sabu siap edar diamankan dari tangan pelaku.


"Pengedar narkoba jenis sabu berinisial HI ditangkap di sebuah kamar kontrakan di Jalan Raya Lodan Nomor 2, Ancol," ujar Rohman.


Menurut Rohman, penangkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Taman Sari.


Setelah diselidiki, penyidik mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu tersebut diedarkan oleh HI yang tinggal di kawasan Ancol.


"Saat penyelidikan, pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah Jalan Lodan, tim kemudian bergerak ke lokasi," kata Rohman.


Polisi akhirnya menangkap pelaku dan langsung menggeledah lokasi tersebut. Dari situ, penyidik menemukan sejumlah alat untuk mengemas sabu-sabu menjadi paket ukuran kecil.


Kini, HI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama