WASPADA! Begini Modus Copet saat Beraksi Curi Ponsel di Pasar Batam




 BATAMRAMAH.COM, BATAM - Seorang residivis yang belum lama keluar penjara berinisial BA kembali berhadapan dengan aparat hukum karena melakukan aksi kriminal lagi. 


Baru bebas Juli 2021 lalu, BA sudah tertangkap polisi karena mencopet sebuah handphone di pasar Tos 3000, Lubukbaja Batam, Kamis (28/7/2022).


Pelaku diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja Batam.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, penangkapan BA berkat informasi dari masyarakat sehingga pelaku bisa diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.


"Kami bergerak cepat dan menangkap BA, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," sebut Budi Kamis (11/8/2022).


BA melakukan aksinya bersama rekannya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Anas.


Keduanya sudah bekerja sama sejak 2015.


Kendati demikian Anas memang belum pernah dihukum.


"Kami bergerak cepat dan menangkap BA, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat," sebut Budi Kamis (11/8/2022).


BA melakukan aksinya bersama rekannya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Anas.


Keduanya sudah bekerja sama sejak 2015.


Kendati demikian Anas memang belum pernah dihukum.


Budi menjelaskan, pencopetan tersebut terjadi Kamis (28/7/2022). Saat itu, korban sedang berada di pasar Tos 3000 untuk membeli baju.


Saat tengah asyik melihat baju, tiba-tiba datang BA dan langsung mengalihkan perhatian korban dengan memegang kaki sebelah kanan korban.


Kepada korban, pelaku mengatakan ada kunci yang terjatuh tepat di bawah kaki korban.


Tak lama kemudian, korban langsung menunduk untuk mengambil kunci tersebut.


Namun pelaku BA kembali mengatakan bahwa itu merupakan kuncinya, sehingga korban tidak menghiraukan lagi dan langsung pergi.


"Begitu balik badan, pelaku Anas langsung mengambil satu unit handphone jenis OPPO CPH2173 milik korban di saku celana sebelah kiri," jelas Budi.


Selanjutnya, keduanya langsung kabur meninggalkan korban.


Akibat kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Lubukbaja.


Sehingga polisi langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku BA.


"Kami harap bagi pengunjung agar tetap waspada terhadap barang bawaannya seperti handphone, dompet dan tidak memakai perhiasan yang berlebihan saat bepergian," ajak Budi.


BA terbukti melanggar UU RI dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.


Sumber: TribunBatam 

Lebih baru Lebih lama