Ditlantas Polda Kepri Mulai Terapkan Pelat Nomor Putih untuk Kendaraan Bermotor




 BATAMRAMAH.COM, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mulai mengganti pelat nomor kendaraan di Batam.


Pelat nomor polisi yang semula berwarna hitam, kini berubah menjadi warna putih.


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pergantian pelat kendaraan di Batam telah dimulai 1 September 2022.


“Untuk pelat nomor polisi warna putih khusus sepeda motor sudah kami laksanakan sejak kemarin,” ujar Dirlantas Kombes Pol Tri, Sabtu (3/9).


Pergantian pelat putih ini, kata dia baru berlaku untuk kendaraan roda dua dengan sistem kluster.


Pertama, sepeda motor pendaftaran baru, kedua, penambahan plat 5 tahunanan.


Serta ketiga, Rubentina, Rubah Bentuk Ganti Warna.


Sedangkan untuk pergantian plat putih untuk kendaraan roda 4, lanjut dia Ditlantas akan melaksanakannya pada tanggal 1 Oktober 2022 mendatang.


Hal itu dilakukan Polda Kepri lantaran mengingat stok material Nopol yang lama masih terbatas yang didatangkan dari Mabes Polri.


Ketersediaan saat ini hanya ada untuk satu bulan ke depan.


Sebelumnya pergantian pelat kendaraan ini berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021, tentang warna dasar pelat kendaraan, pelat dasar putih dengan tulisan berwarna hitam diperuntukan bagi kendaraan bermotor milik perorangan, badan hukum dan badan internasional.


Pelat berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam untuk kendaraan umum.


Sedangkan, pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan milik pemerintah.


Dirregident Korlantas Polri Pol Yusri Yunus pernah mengungkap berbagai manfaat dari peralihan pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih.


Salah satunya yakni mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.


"Kita gunakan pelat putih untuk tersedia agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan."


"Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/1/2022).


Yusri membenarkan adanya penggunaan chip berteknologi Radio Frequency Identification (RFID).


Chip tersebut memiliki banyak kegunaan yang bermanfaat bagi masyarakat.


"Chip tersebut memang benar akan tersedia untuk digunakan, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0. Chip ini memiliki kegunaan yang banyak," katanya.


"Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," lanjut dia.


Yusri mengatakan terakhir akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk pelayanan e-toll.


Jika nantinya kendaraan ingin masuk tol, tapi jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol pun tidak akan terbuka.


"Ini semua tanpa kelemahan masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," katanya.


Sebagai informasi, Korlantas Polri mencanangkan pelataran kendaraan dengan berbasis penggunaan RFID.


Sebab, di beberapa negara maju penggunaan RFID pada pelat nomor bukan hal baru.


Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain.


Beberapa di antaranya seperti pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi.


Yusri Yunus mengatakan, penerapan kebijakan pelat nomor putih bisa diberlakukan mulai Juni 2022.


Sumber: TribunBatam

Lebih baru Lebih lama