Diduga Tidak Memiliki Ijin, Mikol Rio Coctail Marak Beredar di Batam


 

Batamramah.com, Batam - Minuman beralkohol bernama Rio Coctail yang berasal dari luar negeri dan tidak terdaftar di BPOM beredar bebas di beberapa tempat hiburan malam di Batam. 


Meskipun memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, namun peredarannya tetap harus memiliki izin impor, izin edar, kuota serta perizinan lainnya.


Pantauan Batamramah.com, minuman tersebut dikemas dalam botol. Ada beberapa varian rasa buah. Malahan, pada botol minuman tersebut juga tidak memiliki label SNI yang membuktikan bahwa minuman ini tidak berasal dari dalam negeri.


Tulisan pada botol minuman ini pun semuanya bertuliskan China yang diduga masuk secara ilegal ke Batam. Sebab awak media juga telah menelusuri masuknya minuman ini dengan cara dititipkan dalam kontainer di Pelabuhan Batuampar, namun dengan manifest berbeda.



Informasi yang didapat, minuman ini berasal dari China yang masuk ke Batam melalui Singapura dan Malaysia menuju Kota Batam. 


Saat ini ada beberapa tempat hiburan di wilayah Batam yang sudah menjual secara bebas. Harganya pun setiap botol dibanderol senilai Rp 120 ribu.


BPOM Batam melalui layanan informasinya menyebutkan bahwa minuman ini tidak terdaftar. Dengan kata lain, mikol tersebut tidak meiliki izin edar atau ilegal.


Meski demikian, Bea Cukai Batam sejauh ini masih melakukan pengecekan terkait izin impor minuman tersebut.


"Kami akan melakukan penelitian terkait produk ini, serta melakukan pengecekan apakah sudah ada izin impor atau belum," ujar Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Ricky Hanafie, Senin (7/11/2022).


Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Disperindag Kota Batam, Gustian Riau saat dikonfirmasi juga mengatakan akan melakukan pengecekan di lapangan.


"Beritahu lokasinya dimana, anggota  akan lakukan pengecekan," jelas Gustian.

Lebih baru Lebih lama