Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pencurian dengan Total Puluhan Juta


 

Batamramah.com, Batam - RMS alias R, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong atas kasus pencurian. Dia ditangkap di Komplek Rafflesia Blok G Nomor 2, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu (15/2/2023) siang.

Pria berumur 24 tahun yang tinggal di kawasan Sungai Jodoh ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang merupakan teman dekat.

“Anggota membekuknya saat bekerja di kantor leasing motor di Graha Autoplus,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, S.T.K., S.I.K., M.Si melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris, S.H, Selasa (21/2/2023).

Aris menjelaskan, pelaku R mengaku mengambil barang berharga milik korbannya berinisial AGM (33 tahun) karena merasa kesal, pada Minggu (12/2) pagi.

" Pelaku R tidak ada rencana untuk mencuri barang-barang berharga korban. Korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta," ungkap Aris.

“Pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang mengatakan kita udahan dan menjalani hidup masing-masing, yang sebelumnya mengajak tinggal bersama (sempat memiliki hubungan). Jadi, pelaku beranggapan seolah-olah korban mengusir pelaku,” sambung Aris.

Di depan penyidik, pria yang bekerja sebagai admin jual-beli motor seken ini mengaku saling mengenal sejak 4 bulan lalu.

“Kami (pelaku dan korban) saling kenal itu dari bulan November. Pemicunya gara-gara miss komunikasi, makanya saya ambil benda miliknya,” ucap pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa cincin emas beserta suratnya, kamera dan lensa usai melakukan penggeledahan di kosan pelaku di kawasan Kompleks Nagoya Business Center, Lubukbaja.

Lebih baru Lebih lama