Batamramah.com, BATAM – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kepatuhan Internal tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terkait laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum petugas di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli). Ia memastikan setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya bukti pelanggaran oleh petugas, maka oknum yang terlibat akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hajar dalam keterangan resminya, Kamis (26/3/2026).
Menurut Hajar, setiap wisatawan mancanegara yang memasuki wilayah Indonesia berhak mendapatkan pelayanan keimigrasian yang prima, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP). Hal ini menjadi bagian dari komitmen instansi untuk menjaga integritas pelayanan publik.
Terkait insiden tersebut, pihak Imigrasi Batam juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat atau pengguna jasa keimigrasian.
Guna meningkatkan pengawasan, masyarakat maupun wisatawan yang memiliki informasi atau mengalami kendala terkait dugaan pelanggaran diminta untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi Batam:
- WhatsApp: 08117002019
- Email: pengaduankanimbatam@gmail.com
- Instagram: @imigrasibatam
