Batamramah.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap praktik perjudian online yang memanfaatkan sistem otomatisasi di Kota Batam. Dalam operasi ini, petugas mengamankan penyedia layanan dan pemain serta menyita ratusan ribu akun yang dikendalikan menggunakan perangkat komputer khusus.
Kegiatan ekspose ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras melakukan penindakan pada Sabtu, 4 April 2026.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang berperan sebagai penyelenggara. Modus yang digunakan tersangka tergolong canggih, yakni memanfaatkan 19 unit komputer yang menjalankan aplikasi emulator (LD Player), macro recorder, dan sistem BOT. Teknologi ini memungkinkan tersangka mengendalikan ribuan akun secara otomatis untuk mengumpulkan chip (mata uang virtual) pada permainan Joker King dan Bearfish Casino.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka T.N. mengelola sekitar 31.022 akun Joker King dan 181.730 akun Bearfish Casino. Chip yang terkumpul kemudian diperjualbelikan melalui komunikasi WhatsApp dengan harga berkisar antara Rp4.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip. Praktik yang berjalan sejak tahun 2023 ini diperkirakan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Dari hasil pengembangan, pada Rabu, 8 April 2026, tim kembali mengamankan seorang tersangka berinisial R.S. di wilayah Bengkong. R.S. diketahui merupakan pemain yang menggunakan sedikitnya 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan dan membeli chip dari penyedia melalui aplikasi dompet digital untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Dalam perkara ini, Polda Kepri menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain:
- 19 unit CPU dan monitor.
- Perangkat jaringan internet dan lima unit ponsel.
- Buku tabungan, kartu ATM, serta data riwayat transaksi digital.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan gangguan keamanan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps untuk pengaduan cepat dan terpadu.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan perjudian yang lebih luas.

