Batamramah.com, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 24 warga negara (WN) Tiongkok pada 1 dan 2 Mei 2026. Proses pendeportasian dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut dari Operasi Wira Waspada yang digelar pada April 2026. Operasi tersebut menyasar pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di kawasan apartemen Opus Bay, Marina City. Berdasarkan hasil pengawasan, petugas menemukan bukti kuat adanya pelanggaran ketentuan keimigrasian oleh puluhan warga negara asing tersebut.
Selain dipulangkan ke negara asal, seluruh WN Tiongkok tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Hal ini memastikan mereka tidak dapat memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen instansinya dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum di bidang keimigrasian.
“Imigrasi Batam akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di kawasan strategis seperti industri dan hunian. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi menekankan bahwa pengawasan yang efektif memerlukan sinergi komprehensif dengan berbagai pihak. Pengelola kawasan dan masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan adanya dugaan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau melanggar aturan.
“Sinergi antar-pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang optimal di lapangan,” tambahnya.
Langkah ini selaras dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat fungsi pengawasan dan sinergi penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia. Melalui tindakan tegas ini, diharapkan kepatuhan warga negara asing terhadap regulasi keimigrasian di Kota Batam dapat semakin meningkat.

