Menipu di Batam, Ditangkap di Jambi, Ini Kronologis Penangkapan Pelaku



Batamramah.com, Batam - Unit Reskim Polsek Lubukbaja, Kota Batam yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit Reskrim Ipda Andhika Samudra., S.H., M.H berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT New Bara Tiga Tujuh.

Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K mengatakan setelah menerima laporan pengaduan dari korban Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilaporkan oleh pelapor dan Pada hari Jumat setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan Informasi keberadaan terlapor berada di daerah Kota Jambi.

“Kami tangkap pelaku berinisial DS di penginapan home stay Agnes, Kecamatan Matang, Kota Jambi, berdasarkan laporan dari korbannya berinisial Y,” ujar Yudi kepada awak media, Senin (13/3/2023).

Dijelaskan Yudi, pelaku yang diketahui berinisial DS itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana berkedok event di salah satu mall di Kota Batam dan ditangkap pada Sabtu (21/1/2023) siang, sekira pukul 08.00 WIB.

Pelaku DS, lanjutnya, dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT New Bara Tiga Tujuh dan bertugas di bagian Direktur Operasional.

DS melakukan penipuan atau penggelapan uang diduga dengan cara datang dan mengajukan proposal untuk mengadakan event yaitu bazar, modeling dan UMKM di mall dengan dana sebesar Rp630 juta.

Setelah mentransfer sejumlah uang ke beberapa bank sebesar yakni bank Riau Kepri sebesar Rp95, ke bank BCA Rp50 dan Rp70 juta tujuan bank Permata. Namun, acara event tersebut tidak ada alias fiktif.

“Pelaku DS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Yudi yang baru dilantik pada Selasa, (28/2) lalu itu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku DS dijerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 KUHPidana.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain  Tiga Lembar Rekening Koran dari Bank BNI, Dua Lembar Rekening Koran dari Bank Mandiri dan Lima Lembar Screenshoot Percakapan antar pelapor dengan terlapor.

Lebih baru Lebih lama