Dua Pelaku Curas Diamankan dari Rumahnya

 


Batamramah.com, Batam - RH (26) dan MA (21) dua pemudah tersebut diamakan kepolisian Polsek Batu Ampar diduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang juga merupakan residivis kasus curat pada saat masih anak di bawah umur. Kedua pelaku di tangkap pada tanggal 31 Mei 2023 di rumah pelaku. 


Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, 23 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib korban inisial LR berangkat dari Batu Aji bersama tante korban menggunakan 1 unit sepeda motor Vega ZR menuju arah Nagoya untuk menemui teman korban.  Kemudian saat sampai di pinggir jalan Hotel Pasific korban berhenti dan hendak menghubungi adik korban untuk menanyakan kebaradaannya dimana. 


Kemudian setelah korban mengambil handphone dari tas lalu tiba-tiba datang  dua orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor mendekati korban dan langsung mengambil hanphone milik korban yang saat itu sedang  dipegang. 


Setelah itu pelaku berhasil merampas handphone dari tangan korban kemudian pelaku kabur menggunakan sepeda motor yang digunakannya lalu korban berteriak “woi” lalu korban sempat mengejar sambil melempar helm yang korban gunakan ke arah pelaku namun tidak kena dan kemudian pelaku berhasil kabur. 


Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 Handphone Oppo Reno8 Z, Warna Hitam Bercahaya dengan kerugian sebesar Rp 6.000.000,-.


Moko mengatakan kedua pelaku tidak bekerja atau pengangguran, yang mana peran pelaku RA adalah yang melakukan perampasan kepada korban, dan MA yang berperan mengendarai motor, dan barang bukti hasil curian di gunakan para pelaku secara bergantian. 


“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365  K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”, tutup Moko.

Lebih baru Lebih lama