Batamramah.com, Batam - Tak jera meski telah memdekam di balik jeruji besi, remaja 17 tahun berinisial ZA justru nekat beraksi lagi mencuri sepeda motor setelah bebas dari penjara.
Namun aksinya harus terhenti setelah Opsnal Gabungan Polsek Bengkong dan Polsek Batuaji meringkusnya saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian.
Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, mengatakan, penangkapan ZA dilakukan sehari setelah beraksi mencuro satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver di Bengkong Harapan I.
"Pencurian yang dilakukan ZA diketahui korban pada Rabu (26/7/2023) pagi saat hendak berangkat kerja. Diduga ia beraksi pada malam hari, saat korban terlelap tidur. Sedangkan ia ditangkap pada Kamis (27/7/2023)," ujar Rizqy, Sabtu (29/7/2023).
Ditambahkan, kejadian itu bermula saat korban memarkikan sepeda motor di depan kosan pada Selasa (25/7/2023) malam dan bermaksud untuk beristirahat. Keesokan pagi saat ingin berangkat kerja, ia todak mendapati sepeda motornya.
"Kejadian ini lansung dilaporkan ke Mapolsek Bengkong, dan kita tindak lanjuti untuk memburu pelaku. Ia merupakan residivis kasus yang sama dan menjalani hukuman di Lapas Anak selama 10 bulan," tambahnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris, yang memimpin penangkapan menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor diduga hasil curian dengan cara COD di kawasan Batuaji.
Kemudian, pihaknya belerjasama dengan Opsnal Polsek Batuaji melakukan penyelidikan lapangan, sehingga ZA berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor.
"Modusnya, ia berkeliling dengan jalan kaki. Begitu melihat target, ia langsung beraksi dengan mematahkan kunci stang sepeda motor, dan mendorongnya hingga tempat yang sepi. Kemudian ia menghidupkan sepeda motor dengan menyambungkan kabel," jelas Aris.
Saat ini, ZA sudah diamankan di Mapolsek Bengkong dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga mengaku telah beraksi sebanyak 4 kali setelah bebas dari penjara.
"Kita masih kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara," tutup Aris.
