Batamramah.com, Batam - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia atau Indonesian Logistics and Forwarders Association ( DPCAlfi/Ilfa) Kota Batam membuat perjanjian kerjasama dengan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Koperasi Bintang Jaya Kota Batam, Selasa (22/8/2023), bertempat di Lt 2 Balroom Ferdinan De Suez, Pasific Hotel, Batu Ampar.
" Kesepakatan kerjasama ini merupakan yang pertama kali dilakukan di kota Batam," ungkap Apin Maradonald, Ketua DPC Alfi atau Ilfa kota Batam.
Dengan adanya kesepakatan kerjasama yang dilakukan dengan mengusung tema 'Membangun Sinergi untuk Melayani', diharapkan mampu menjaga kondusifitas serta tidak ditemukan lagi polemik yang berarti nantinya di lapangan.
Lanjut Apin, dalam masalah pendistribusian logistik, antara pengusaha forwarding dengan buruh merupakan mitra yang tidak dapat dipisahkan.
" Belakangan ini kerap terjadi perbedaan pendapat di lapangan, yang diakibatkan karena pemilik kawasan juga melakukan kerjasama dengan buruh. Sedangkan, dari dulunya sudah diatur bahwa setiap buruh memiliki tempat kerja masing-masing," terang Apin.
"Ini yang menjadi polemik, ketika pemilik kawasan bekerjasama dengan serikat buruh, kita khawatir terjadinya keributan, tidak tertib dan tentram lagi. Terbukti, beberapa waktu lalu apa yang dikhawatirkan tersebut terjadi," sambung Apin.
Imbas dari hal ini, pendistribusian logistik terutama makanan yang berasal dari Jawa dan Medan terhambat dan lama keluar dari pelabuhan. Hal ini mengakibatkan biaya bertambah dan juga merugikan masyarakat karena harga di pasaran pun juga ikut naik.
"Seharusnya, yang melakukan kerjasama itu ialah para pengusaha forwarding dengam buruh. Sebab, yang membayar jasa buruh bukan pemilik kawasan, melainkan pengusaha forwarding. Karena itu, hari ini kita undang seluruh ketua-ketua serikat buruh yang sudah memiliki wilayah masing-masing untuk menandatangani kerja sama," jelas Apin.
Ia berharap dengan adanya MoU ini, bisa menjadi legalitas hukum bagi buruh untuk bekerja di wilayah masing-masing, dan tidak lagi menimbulkan gesekan.
"Buruh merupakan saudara dan mitra bagi kami. Begitu juga sebaliknya, kami berharap para buruh menganggap kami sebagai saudara dan mitra. Sebab, dalam pekerjaan ini kita tidak bisa dipisahkan," tambah Apin.
Ia juga berharap kepada ketua masing-masing serikat buruh untuk bisa meningkatkan profesionalistas anggotanya dalam bekerja. Termasuk juga mengusulkan untuk memakai bet tanda pengenal.
"Tujuannya, untuk menghindari penagihan dilakukan dua kali. Sering kejadian di lapangan, datang perwakilan buruh meminta upah, tidak lama kemudian, datang lagi yang lainnya, sehingga bertabrakan. Jadi kalau mengenakan bet, semua sistem bisa tertata dengan baik," jelasnya lagi.
"Kita berharap ini yang terakhir kali terjadi. Kita harus menjaga masyarakat kota Batam juga. Jangan sampai logistik tertahan di pelabuhan akibat perbuatan segelintir orang yang mau memanfaatkan dan mengambil keuntungan sendiri," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris FSPTSI Batam , Kasim Abdullah mengatakan kami (FSPTSI) sangat menyambut baik mengenai kontrak kerja yang telah disepakati tadi.
" Kesepakatan tersebut merupakan hal pertama kali dilakukan dan menjadi sejarah bagi pihaknya," ujar Kasim.
Karena selama ini kan kami dianggap liar (buruh pekerja), mudah-mudahan ke depannya buruh juga bisa bekerja dengan tertib administrasinya. Sehingga tidak ada lagi yang namanya uka-uka ataupun buruh-buruh liar di pergudangan atau di pelabuhan (kawasan industri, red).
Perlu diketahui, kontrak kerja ini berlaku selama setahun ke depan terhitung sejak tanggal diberlakukannya.