Kurang Dari 24 Jam, 2 Pelaku Pencurian Diamankan Polsek Sekupang


Batamramah.com, Batam - Dua orang pria berinisial EG (25) dan RS (25) yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian berhasil di ringkus Polsek Sekupang, mereka tak berkutik saat diamankan karena diduga melakukan pencurian di Bengkel Las Sinar Utama Komplek Marina Central Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam pada hari Kamis 11 April 2024.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, SE.MM bersama Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Andi Pakpahan, SH. dan Personil Polsek Sekupang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri. N., SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom SE. MM., ketika dijumpai di Polsek Sekupang membenarkan hal tersebut.

“Para Pelaku ditangkap hitungan jam setelah kejadian berdasarkan laporan dari Korban M. Bobby Hanafi (32 tahun) ke Polsek Sekupang pada tanggal 11 April 2024 tentang pencurian, saat ini terduga pelaku sudah di amankan di Mapolsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim,” ujarnya, Rabu (17/04/2024) pagi. 


Ia pun menuturkan, Kasus ini Berawal pada saat Pelapor dihubungi oleh saksi a.n Abdul Rajab yang memberitahukan kepadanya kejadian pencurian di tempat bengkel las milik Korban, setelah menerima laporan Masyarakat selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan Penyelidikan dan mengintrogasi terhadap saksi saksi hingga diketahui identitas yang melakukan pencurian dan kemudian berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Dimana kejadian pencurian yang dilakukan terduga para pelaku sekitar pukul 09.00 Wib yang saat itu sedang hujan Deras, dengan cara memanfaatkan suasana sepi di lebaran Idul Fitri,” Jelas Kompol Benhur.

“Melihat tidak ada orang di bengkel tersebut, terduga pelaku mengambil barang-barang yakni 1 (satu) unit trafo las warna ungu merk Genmaru, 1 (satu) unit kabel las warna biru sepanjang 10 meter, 1 (unit) bor beton warna merah hitam merk Fujiyama, 1 (satu) unit kabel listrik merah hitam sepanjang 10 meter yang berada didalam 1 (satu) buah karung beras. selanjutnya pelaku melarikan diri,” pungkas Kapolsek Sekupang.



Pelaku mengakui semua perbuatannya dan sekarang pelaku diamankan di Polsek  Sekupang, karena perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Lebih baru Lebih lama