Transformasi Digital Bank, OJK Ajak Manfaatkan AI

Batamramah.com, Jakarta: Kabar baik bagi dunia perbankan Indonesia! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mendorong bank-bank untuk memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) demi mempercepat transformasi digital. Namun, penggunaan 'otak' digital ini harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, saat meluncurkan panduan resmi bertajuk Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia di Jakarta, Selasa (29/4/2025), bersama para pimpinan asosiasi bank umum.

Dian menjelaskan bahwa panduan ini menjadi pegangan bagi bank umum dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi AI, termasuk sistem AI yang canggih, secara aman dan etis. Tujuannya jelas: memastikan manfaat AI sejalan dengan potensi risikonya.

Menurut Dian, AI punya peran krusial dalam mempercepat digitalisasi perbankan. Penggunaannya diprediksi akan terus meluas, tak hanya untuk meningkatkan interaksi dan kualitas layanan nasabah, tapi juga dalam pengembangan produk, penentuan harga, kepatuhan terhadap aturan, manajemen risiko, pencegahan penipuan, hingga analisis data pasar.

Meski menjanjikan, OJK menekankan bahwa penerapan AI di perbankan harus dilakukan dengan hati-hati dan diimbangi pengelolaan risiko yang efektif. Jangan sampai 'pedang bermata dua' ini justru merugikan.

Dalam panduan tersebut, OJK mengatur secara menyeluruh bagaimana bank mengembangkan dan menerapkan sistem AI, mulai dari awal hingga akhir siklus hidup AI dan bisnis perbankan.

Tujuannya adalah memastikan AI dikembangkan dan dioperasikan secara etis, aman, dan sesuai dengan semua peraturan yang berlaku.

Dengan panduan ini, OJK berharap AI dapat membantu bank meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat, melindungi kepentingan nasabah, serta berkontribusi pada stabilitas sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan.

Panduan Tata Kelola AI ini melengkapi berbagai kebijakan OJK sebelumnya yang mendukung transformasi digital perbankan, seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan dan berbagai Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait teknologi informasi dan keamanan siber.

OJK menyusun panduan ini dengan mengacu pada praktik terbaik internasional, termasuk aturan AI di Uni Eropa dan panduan dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), serta mempelajari implementasi AI di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, dan Jepang.

Selain itu, OJK juga mempertimbangkan berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Menyadari bahwa teknologi AI terus berkembang pesat, OJK menekankan pentingnya bank untuk menerapkan panduan AI yang adaptif namun tetap memiliki fondasi tata kelola yang kuat. Bank diharapkan mampu merespons perubahan dengan cepat namun tetap terkendali, sambil memegang teguh prinsip pengelolaan risiko dan kehati-hatian.

Di akhir pernyataannya, Dian mengingatkan bahwa daya saing dan eksistensi bank di masa depan akan sangat bergantung pada kemampuan mereka dalam menerapkan dan mengelola teknologi, yang tentu membutuhkan investasi besar.

"Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi atau langkah lain untuk mendorong daya saing," pungkas Dian.

Lebih baru Lebih lama