Batamramah.com, Batam - Aparat gabungan di Batam, yang terdiri dari Bea Cukai, BNN Kepri, dan Polda Kepri, berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dengan total berat 3.079,2 gram. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.
Kasus pertama terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Selasa (29/4/2025). Seorang wanita asal Madura berinisial AD (36), yang baru tiba dari Malaysia, dicurigai membawa narkoba di dalam kopernya. Setelah diperiksa, petugas menemukan 18 bungkus sabu seberat 2.050 gram yang disembunyikan di antara pakaian. AD mengaku baru pertama kali menjadi kurir karena alasan ekonomi dan dijanjikan upah Rp 20 juta.
Dua hari berselang, giliran seorang pria asal Nias berinisial AY (29) yang diamankan di Terminal Domestik Bandara Hang Nadim (1/5/2025).
Petugas curiga dengan koper AY yang hendak terbang ke Lombok via Surabaya. Di dalamnya ditemukan 16 bungkus sabu seberat 1.029,2 gram yang disembunyikan di celana jeans dan pakaian. AY ternyata seorang mantan narapidana yang mengaku diperintah seseorang dari dalam penjara dengan imbalan Rp 60 juta.
Kepala Bidang Penindakan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa kedua pelaku telah diserahkan ke pihak berwenang dan terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Selain menggagalkan penyelundupan, aksi ini juga dinilai menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dan potensi kerugian biaya rehabilitasi hingga Rp25 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menambahkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepri.