Irjen Asep Safrudin Berikan Dukungan Penuh pada Pemberantasan Narkotika di Wilayah Kepri


Batamramah.com, Batam – Sebuah operasi senyap yang berlangsung selama 5 bulan akhirnya membuahkan hasil luar biasa. Aparat gabungan dari berbagai lembaga, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, Polri, serta mitra internasional, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional. 

Tak tanggung-tanggung, 2 ton (2.115.130 gram) sabu diamankan dari perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, dalam operasi yang disebut sebagai pengungkapan kasus narkotika terbesar kedua dalam sejarah Indonesia.

Konferensi pers terkait pengungkapan ini digelar di Dermaga Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, Senin (26/5/2025) Kepala BNN RI Komjen Pol. Dr. Marthinus Hukom memimpin langsung acara tersebut, didampingi Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin yang mewakili Kapolri, serta dihadiri jajaran petinggi dari DPR RI, Menkopolhukam, Panglima TNI, Jaksa Agung RI, dan berbagai perwakilan instansi terkait lainnya, termasuk dari DEA (Amerika Serikat) dan lembaga anti-narkoba Thailand.

Komjen Pol. Marthinus Hukom menjelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memperkuat intelijen dan pemetaan jaringan kejahatan transnasional.

“Pada tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepulauan Riau,” ungkap Komjen Pol. Marthinus Hukom.

Setelah kapal digeledah di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukanlah 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan total berat 2.115.130 gram. Barang haram ini dikemas dengan bungkus teh Guanyinwang, khas jaringan Golden Triangle, dan disembunyikan di kompartemen mesin serta bagian depan kapal.

Dalam pengungkapan ini, enam awak kapal diringkus: empat Warga Negara Indonesia (Fandi Ramadhani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiolan Samosir) dan dua Warga Negara Thailand (Weerapat Phong Wan dan Teerapong Lekpradube).

Lebih lanjut, BNN juga berhasil mengidentifikasi Chanchai—yang dikenal dengan berbagai alias seperti Captain Tui, Mr. Tan, Jacky Tan, dan Tan Zen—sebagai pengendali utama jaringan ini. Ia kini ditetapkan sebagai buronan internasional dan akan segera diterbitkan red notice.

Keberhasilan penangkapan ini tidak hanya mencegah peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan potensi perputaran uang ilegal hingga lebih dari Rp5 triliun dan melindungi sekitar 8 juta jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menegaskan komitmen Polda Kepri untuk terus mendukung penuh pemberantasan jaringan narkotika. 

"Kami akan perkuat sinergi, intelijen, dan langkah-langkah pencegahan serta penegakan hukum untuk memastikan wilayah perbatasan tidak menjadi pintu masuk narkoba ke Indonesia," ujarnya.

Senada, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengajak masyarakat untuk aktif mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Lebih baru Lebih lama