Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar, 2 Ton Sabu Diamankan


Batamramah.com, Batam – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI) bersama jajaran instansi keamanan dan penegak hukum berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional di perairan Tanjung Balai Karimun (TBK), Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan selama 7 hari, total 2 ton (2.115.130 gram) sabu berhasil diamankan dari laut Andaman, menjadi pengungkapan kasus terbesar kedua dalam sejarah BNN.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Martinus Hukom, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan Tim Gabungan di perairan Kepri pada Kamis (22/5) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Pada Rabu (21/5) pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Motor (KM) Sea Dragon Tarawa di wilayah selatan Tanjung Piai, Malaysia. Tim menemukan 31 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau saat penggeledahan,” ucap Martinus saat gelar konferensi pers di Dermaga Pelabuhan BC, Tanjung Uncang, Batam, Senin (26/5) siang.

Selain itu, tim juga menemukan 36 kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal, sehingga total barang bukti yang ditemukan di KM Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu.

Dalam pengungkapan kasus ini, enam awak kapal diringkus. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI): Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Ricard Halomoan, dan Hasiluan Samosir, serta dua warga negara asing (WNA) asal Thailand: Weerapat Phong Wan dan Teeraphong Laparat Dubee.

Sementara itu, Chanchai, seorang buronan asal Thailand yang diduga sebagai otak pengendali penyelundupan 2 ton sabu ini, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Internasional.

Martinus Hukom menyebut bahwa barang haram ini rencananya akan disebar di beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kolaborasi apik antara BNN-RI bersama Polda Kepri, Bea dan Cukai (BC), serta TNI Angkatan Laut (AL) dalam pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI.

Atas pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dengan jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan ini, Tim Gabungan diperkirakan telah menyelamatkan 8 juta jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu disalahgunakan oleh empat orang.

Lebih baru Lebih lama