Kejaksaan Negeri Batam Terima Titipan Uang Pengganti Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan


Batamramah.com, Batam - Kejaksaan Negeri Batam kembali menerima titipan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam. 

Kasus ini melibatkan PT Pelayaran Kurnia Samudra untuk periode tahun 2015 hingga 2021, dan PT Segara Catur Perkasa untuk tahun 2021, dengan tersangka atas nama Syahrul.  

"Penitipan uang pengganti ini adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada tanggal 26 Februari 2025, tersangka telah menitipkan Rp 3,75 miliar, dan pada tanggal 3 Maret 2025 sebesar Rp 600 juta," ungkap Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada awak media, Selasa (06/05/2025).

Dengan penitipan terbaru ini, total uang pengganti yang telah disetorkan oleh tersangka Syahrul mencapai Rp 7,05 miliar.

"Kami sangat mengapresiasi langkah kooperatif dari pihak tersangka dalam proses hukum ini," ujar Kasna.

"Ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya." sambung Kasna.

Lebih lanjut, Kasna menjelaskan bahwa penanganan perkara ini masih dalam tahap persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan," tegas Kasna.

Dengan terus bertambahnya uang pengganti yang disetorkan, diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini. 

" Masyarakat pun diharapkan terus mengawal jalannya persidangan hingga mendapatkan putusan yang adil," tutur Kasna.

Lebih baru Lebih lama