Luka dan Ketakutan Risma: Korban Pengeroyokan Minta Kepastian Penahanan Pelaku ke Polsek




Batamramah.com, Batam – Risma Hutajulu, seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik kios laundry di Tanjungpinang Barat, kini bergulat dengan luka fisik dan trauma setelah menjadi korban pengeroyokan oleh dua tetangganya. Walaupun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, Risma mengeluhkan lambannya proses hukum, sementara kedua pelaku masih terlihat bebas beraktivitas, bahkan melintasi depan kiosnya.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, di kios Papa Laundry, Jalan Sultan Syahrir.

Risma mengisahkan, dua perempuan yang belakangan diketahui berinisial SIC dan EIC menghampirinya dengan nada tinggi, menuduhnya menyebarkan pembicaraan yang tidak benar. Ketika Risma mencoba menjelaskan, ia diserang secara membabi buta.

“Salah satu dari mereka memukul dan menjambak rambut saya, lalu yang lain ikut memukul sampai saya terjatuh,” kata Risma.

Luka Batin dan Ketakutan yang Tak Kunjung Hilang

Akibat serangan tersebut, Risma mengalami luka di kepala, kening, dan lengan kiri. Namun, luka fisik itu tak sebanding dengan trauma yang ia rasakan. Sudah hampir dua bulan lebih sejak kejadian, Risma mengaku dihantui rasa takut.

“Saya sering kali tidak membuka usaha karena merasa terancam, suatu saat pelaku bisa datang lagi,” ujar Risma dengan suara berat.

Risma menyayangkan lambannya proses hukum di Polsek Tanjungpinang Barat. Ia merasa ketakutan dan rasa sakitnya menjadi angin lalu karena hingga kini belum ada kepastian penangkapan.

“Kami sebagai korban butuh kepastian. Jangan sampai rasa sakit dan ketakutan kami ini hanya menjadi angin lalu,” pintanya.

Kejanggalan Proses dan Penahanan

Risma juga menyoroti kejanggalan lain dalam penanganan kasusnya. Ia mengaku tidak diundang saat pihak kepolisian menggelar perkara. Ia juga heran, meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan dan sering terlihat lalu lalang di depan kiosnya.

“Saya hadir dua kali saat di BAP, tapi tidak pernah dihadirkan saat gelar perkara,” ungkapnya.

Di tengah situasi ini, Risma menceritakan bahwa pihak pelaku berulang kali, melalui perantara hingga tujuh orang berbeda, mencoba mengajaknya berdamai agar laporan dicabut. “Saya bersikeras agar kasus ini tetap saya lanjutkan, agar ada efek jera dari pelaku biar tidak asal tuduh sama saya,” tegasnya.

Alasan Polisi: Pertimbangan Kemanusiaan

Menanggapi keluhan korban, Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Missyamsu Alson, membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan SIC dan EIC sebagai tersangka.

Kapolsek menyatakan bahwa berkas perkara sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 28 Agustus 2025 dan saat ini tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka, yang diperkirakan akan dilakukan minggu depan.

Terkait keberadaan pelaku yang tidak ditahan, Iptu Alson memberikan penjelasan: kedua tersangka memang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

“Yang satu masih kuliah, yang satu lagi karena menjadi tulang punggung. Ini pertimbangan kita,” sebutnya.

Penjelasan Kapolsek ini menambah dilema bagi korban, Risma, yang merasa haknya atas rasa aman dan keadilan terabaikan demi pertimbangan kemanusiaan terhadap pelaku yang masih terlihat bebas.
Lebih baru Lebih lama