![]() |
| Foto: Dua tersangka impor pakaian bekas ilegal saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025). (Istimewa/detik.com) |
Dikutip dari detik.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
"Dua tersangka (Samsul dan Zulkifli) tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka juga tersangka tindak pidana perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal," kata Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, Senin (15/12/2025).
Ade Safri menambahkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas upaya penertiban perdagangan ilegal, khususnya impor pakaian bekas yang dilarang. Kedua importir tersebut memasukkan barang dari Korea Selatan melalui jalur yang tidak sah, yang selanjutnya disebarkan ke pasar-pasar domestik.
Sumber: Detik.com
