Rp7,7 Miliar Bukan Pidana: Polda Kepri Pastikan Uang Tunai yang Dibawa ke Luar Negeri Milik KUPVA Berizin Resmi



Batamramah.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan yang melibatkan empat orang pembawa uang tunai dengan total mencapai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam.

Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin melanggar ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan bertujuan memastikan asal-usul dana, legalitas izin, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, serta Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond.

Aktivitas Resmi KUPVA BB, Kasus Dilimpahkan


Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi mendalam terhadap dokumen yang dimiliki, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia," jelas Kompol Indar.

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan perkara ini kepada pihak Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif kepabeanan.

Polda Kepri menegaskan bahwa langkah ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas. Kegiatan ini juga menjadi edukasi penting bagi masyarakat bahwa setiap pembawaan uang dalam jumlah besar ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan izin dari otoritas terkait.
Lebih baru Lebih lama