Batamramah.com, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
(Kejati Kepri) turut mendapatkan pengamanan dari personel TNI, sebagai bentuk
dukungan TNI kepada Korps Adhiyaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri
Yusnar Yusuf dikonfirmasi ANTARA di Batam, Minggu, merespon positif kebijakan
tersebut karena merupakan kebijakan pusat yang berlaku serentak untuk semua
kejaksaan di wilayah termasuk Kepri.
“Benar (pengamanan) berlaku di seluruh Kejati dan Kejari
se-Indonesia,” katanya.
Yusnar belum menjelaskan lebih detil terkait, berapa jumlah
personel TNI yang dilibatkan dalam pengamanan tersebut, dan kapan mulai
berlaku.
Sementara itu, pelibatan TNI dalam pengamanan Kejati dan
Kejati se-Indonesia juga dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli
Siregar sebagai bentuk kerja TNI dengan Kejaksaan.
“(Pengamanan) itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan
tugas-tugasnya,” kata Harli dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Pengamanan itu akan dilakukan personel TNI kepada institusi
kejaksaan hingga tingkat daerah, yakni kejaksaan negeri (kejari) dan kejaksaan
tinggi (kejati).
"Untuk di daerah sedang berproses," imbuhnya.
Mengenai alasan mengapa bekerja sama dengan TNI dalam hal
pengamanan mengingat kejaksaan merupakan ranah sipil, Harli mengatakan bahwa
TNI juga memiliki fungsi pengamanan.
"TNI juga memiliki fungsi pengamanan, apalagi di kami
ada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil)," ucapnya.
Adapun soal teknis dan waktu pelaksanaan pengamanan, Kapuspenkum mengatakan
bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih akan ditindaklanjuti dengan rapat-rapat
teknis," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal
TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025
tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung
pengamanan kejati dan kejari di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
mengatakan bahwa substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerja sama
pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan. Surat itu ditujukan kepada
jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD.
"Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan
secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda
Pidana Militer) di kejaksaan," kata Wahyu.
Dalam surat tersebut, jajaran TNI AD diminta agar menyiapkan
satu peleton atau 30 personel untuk pengamanan di tingkat Kejati, dan satu regu
atau 10 personel di tingkat Kejari.
Selain itu, dalam surat telegram itu dijelaskan juga bahwa
pelaksanaan penugasan pengamanan dimulai pada Mei 2025 sampai dengan selesai.
Sumber: Antaranews.com