Batamramah.com, Batam - Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. Seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabil, Nongsa, Batam, ditangkap.
Kepala Sub Direktorat IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, mengatakan tersangka berinisial D adalah operator SPBU. Modusnya adalah menyimpan barcode atau QR Code pengisian BBM subsidi milik warga dan menggunakannya untuk menjual pertalite ke pembeli yang menggunakan jeriken. Pengisian BBM dilakukan dari salah satu pompa di SPBU.
"Ini modus baru, langsung pakai mesin edisi. Barcode disimpan di mesin edisi untuk menjual pertalite ke orang yang tidak berhak," kata AKBP Zamrul Aini saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (07/05/2025).
Kasus ini terungkap setelah video pengisian BBM Pertalite di SPBU Kabil viral. Hasil penyidikan polisi menunjukkan petugas SPBU bisa mengeluarkan BBM menggunakan QR milik pengendara lain selama lima bulan bekerja.
"Dari satu tersangka, sekitar 200 ribu liter pertalite atau senilai Rp2 miliar disalahgunakan menggunakan 38 barcode dari mesin edisi. Pelaku mendapat komisi Rp5 ribu sampai Rp10 ribu per jeriken," jelasnya.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp6 miliar.