Batamramah.com, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (KP2MI) mengatakan bahwa Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (BP3MI) di Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan seorang
calon pekerja migran yang diduga akan bekerja secara non-prosedural ke
Singapura sebagai asisten rumah tangga.
Berdasarkan laporan BP3MI Kepri, intervensi tersebut
dilakukan oleh Tim BP3MI Kepri di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay
Batam, Senin (2/6), saat calon pekerja perempuan berinisial WTA hendak menaiki
kapal MV Horizon 6 tujuan Singapura.
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan bahwa
WTA hanya memiliki paspor, In-Principle Approval (IPA) dan tiket kapal, tanpa
dokumen resmi sebagai pekerja migran.
"WTA tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di
luar negeri. Ia hanya membawa paspor, IPA, dan tiket kapal tujuan
Singapura," ujar Imam dalam keterangan tertulis yang diterima KP2MI di
Jakarta, Jumat (6/6).
WTA merupakan warga Blitar, Jawa Timur, yang sebelumnya
pernah bekerja di Hong Kong dan kembali mencoba mencari pekerjaan sebagai
asisten rumah tangga di Singapura.
Menurut Imam, perempuan itu dijanjikan gaji sebesar 650
dolar Singapura (sekitar Rp8 juta) per bulan, namun harus dipotong selama tiga
bulan oleh pihak yang diduga sebagai calo.
Selain menggagalkan keberangkatan WTA, tim juga menahan
seorang terduga calo berinisial L/N yang disebut mengurus seluruh proses
keberangkatan WTA.
Setelah diperiksa, keduanya diserahkan ke Subdit IV
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih
lanjut.
"Kami juga memberikan pembinaan awal kepada WTA
mengenai risiko dan bahaya bekerja secara non-prosedural di luar negeri,"
kata Imam.
Secara terpisah, Menteri Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia Abdul Kadir Karding selalu mengingatkan calon pekerja migran
Indonesia untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural.
Karding juga mengimbau masyarakat untuk mencari tahu
lowongan pekerjaan di luar negeri melalui Kementerian Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (KemenP2MI).
"Untuk prosedural, silakan mendatangi kantor-kantor
pelayanan pekerja migran Indonesia di kabupaten atau kantor-kantor BP3MI di
tingkat wilayah atau langsung telepon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga
Kerja yang ada," imbuh dia.
Sumber: Antaranews.com