Batamramah.com, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia (KP2MI) telah menggagalkan keberangkatan seorang warga Pelabuhan SBP
Tanjungpinang, Riau, yang diduga menjadi korban penempatan ilegal sebagai admin
judi online (judol) di Kamboja.
Hal itu diungkapkan Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) dalam keterangan tertulisnya
pada Sabtu (7/6).
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi mengatakan bahwa
warga Sumatera Utara berinisial MZ tersebut terbuai oleh gaji besar yang
ditawarkan dan keberangkatannya diatur oleh perekrut pekerja migran ilegal di
Kamboja.
"Saat dilakukan pendalaman didapati pengurus rekrut
yang berada di Kamboja berinisial R, dan yang turut membantu yang berada di
Tanjungpinang berinisial A," kata Imam.
Dia menambahkan bahwa R membujuk MZ melalui telepon untuk
bekerja sebagai operator judi dengan gaji Rp10 juta per bulan. Setelah
bujukannya berhasil, R lalu mengatur keberangkatan korban pada 25 Mei dari
Bandara Kualanamu di Medan ke Bandara Hang Nadim di Batam, kemudian menuju
Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Dari sana, MZ rencananya akan diberangkatkan dari Pelabuhan
SBP Tanjungpinang ke lokasi transit di Malaysia sebelum dibawa ke Phnom Penh,
Kamboja. Namun, upaya tersebut gagal setelah BP3MI Kepri mengamankannya di
Pelabuhan SBP Tanjungpinang pada Rabu (4/6).
Korban telah dimintai keterangan di unit PPA Polres
Tanjungpinang dan saat ini berada di rumah penampungan BP3MI Kepri.
"Terduga yang turut membantu (keberangkatan korban) di
Tanjungpinang akan diperiksa," ujar Imam, seraya menambahkan bahwa gelar
perkara akan dilakukan beberapa hari ke depan.
Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengimbau
para calon pekerja migran untuk langsung menolak jika ditawari pekerjaan
menjadi operator judi daring di luar negeri.
Tawaran dengan iming-iming gaji besar semacam itu telah
menargetkan pekerja migran dari Indonesia, kata dia.
"Kurang hati-hati dan mudah terbujuk bisa menjadi salah
satu pintu untuk terjerumus. Berangkatlah secara prosedural atau legal agar
terhindar dari masalah dan terlindungi," kata Karding.
Sumber: Antaranews.com