Batamramah.com, Batam - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap perkara
perdata kapal super tanker MT Arman 114 yang mengabulkan permohonan penggugat,
Ocean Mark Shipping Inc sebagai pemilik sah kapal berbendera Iran tersebut.
“Kejaksaan sebagai pihak tergugat telah mengajukan upaya
hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut pada Rabu,
tanggal 4 Juni 2025,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto
dikonfirmasi melalui Kasipenkum di Batam, Sabtu.
Teguh menilai putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut telah
mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc (OMS) merupakan preseden
buruk atas penegakan hukum dan keadilan.
Menurut dia, hakim telah keliru, khilaf serta melakukan
kesalahan dalam menerapkan suatu hukum sehingga telah membuat putusan yang
mencederai rasa keadilan tersebut.
“Hakim telah keliru, khilaf, salah dalam menerapkan suatu
hukum, sehingga kami telah menyatakan upaya banding atas putusan tersebut,”
katanya.
“Kami yakin hukum dan keadilan akan menjadi panglima dan
putusan pengadilan tinggi akan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Batam
tersebut,” lanjut Teguh.
Putusan gugatan perdata Kapal MT Arman 114 dengan nomor
perkara 323/Pdt.G/2024/PN Btm tersebut telah dibacakan oleh hakim Pengadilan
Negeri Batam pada Senin (2/6) yang diketuai oleh Benny Yoga Dharma, serta hakim
anggota Ferri Irawan dan Rinaldi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan OMS
dan menyatakan penggugat sebagai penggugat yang beritikad baik.
“Menyatakan penggugat asal/tergugat intervensi I sebagai
pemilik yang sah secara hukum terhadap Kapal MT Arman 114 berbendara Iran,”
tulis amar putusan pengadilan tersebut.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan putusan Pengadilan
Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm yang menyatakan Kapal MT Arman 114
beserta muatan kapal berupa light crude oil sejumlah
166,975.36 metrik ton beserta dokumen kapal sebanyak 74 item yang
dirampas untuk negara dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat.
Majelis hakim juga menolak eksepsi dan gugatan yang diajukan
penggugat intervensi, yakni PT Pelayaran Samudera, Corps, melalui Direktur RM
Bayu Purnomo.
Hakim juga memerintah tergugat dalam hal ini Pemerintah
Indonesia cq Kejaksaan Agung, cq Kejaksaan Tinggi Kepri, cq Kejaksaan Negeri
Batam untuk menyerahkan Kapal MT Arman 114 beserta isi dan dokumennya kepada
penggugat, serta menghukum tergugat asal/tergugat intervensi II untuk membayar
biaya perkara sebesar Rp320 ribu.
Putusan Pengadilan Negeri Batam terkait perkara perdata
Kapal MT Arman 114 bertolak belakang dengan putusan pidana yang dibacakan pada
Rabu (10/7/2024), memutuskan kapal beserta muatannya dirampas oleh negara.
Hakim menyidangkan perkara pidana secara in absentia,
di mana nakhoda kapal Mahmoad Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir,
selaku terdakwa perkara pembuangan limbah, dijatuhi hukuman pidana penjara 7
tahun dan denda sebesar Rp5 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Kasus pembuangan limbah di perairan Kepri yang menyeret
Kapal Supertanker MT Arman 114 ini terjadi pada Juli 2023 dan diputus pada Juli
2024. Gugatan perdata ini telah bergulir sejak Agustus 2024.
Sumber: Antaranews.com